Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tolak Uang Damai Rp1 M, Ibu Kecewa ASN yang Lecehkan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara: Keadilan

Sang ibu tak kuasa menahan kesedihan menceritakan kondisi putranya yang menjadi korban pelecehan ASN Pemprov Jambi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Aryo Tondang - TribunJambi.com/Rifani Halim
TOLAK UANG DAMAI - IM ibu korban pelecehan ASN Pemprov Jambi tolak uang damai Rp1 M. Ia memilih perjuangkan keadilan untuk anaknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat kasus seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang menjadi korban tindak asusila oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jambi, Yanto alias Rizky Aprianto?

Sang ibu yang berinisial IM, tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan kondisi putranya.

Anaknya trauma berat akibat peristiwa memilukan yang dialaminya pada November 2024.

Baca juga: Guru Saryono 33 Tahun Mengajar Cuma Digaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan, Hidupi Keluarga & 2 Kakak Ipar

Tak hanya itu, anaknya menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.

"Anak saya dibully, diejek, itu yang membuat saya sangat sedih dan terpukul," ungkap IM saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).

"Sekarang, emosinya tidak terkontrol, apalagi nama saya juga kerap diolok-olok," imbuhnya, melansir Kompas.com.

Sejak kejadian tersebut, menurutnya, kondisi psikologis anaknya tidak stabil.

Bocah tersebut jadi mudah marah.

Emosinya sulit dikendalikan, bahkan untuk hal-hal kecil.

"Apa-apa dia sekarang gampang marah. Cuma ada salah sedikit saja, bapaknya, saya, dia marahi," kata IM.

"Marahnya bukan seperti anak-anak biasanya," ucapnya.

Tekanan psikologis membuat sang anak tak mau lagi pergi ke sekolah.

Bahkan, untuk keluar rumah saja, ia selalu meminta ditemani.

"Ke depan gang saja dia minta ditemani. Saya kesulitan meminta dia untuk tetap berangkat sekolah," tambah IM.

IM didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi, saat diwawancarai awak media, Sabtu (5/7/2025).
IM didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi, saat diwawancarai awak media, Sabtu (5/7/2025). (KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Kasus ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah.

Pelaku Rizky Apranto menghampiri korban dengan mobil, berpura-pura menanyakan alamat, dan mengajaknya masuk ke dalam kendaraan.

Di dalam mobil, pelaku meminta korban menonton film dewasa yang diputar dari handphone pelaku.

Tak berselang lama, pelaku mematikan HP-nya, kemudian melakukan kekerasan dengan menampar korban.

Korban sempat melakukan perlawanan.

Namun, ia takut saat pelaku seolah mengambil senjata dari dalam laci mobilnya.

Mendapati korban tak berdaya, pelaku kemudian menjalankan aksi pelecehan seksual.

Baca juga: TKW Suci Kritik Camat Suka Pangku LC & Kerja Cuma Pencitraan, Perangkat Desa Balas Bongkar Aib

Sang ibu memilih untuk memperjuangkan nasib bocah tersebut meskipun sempat mendapat tawaran uang damai.

IM mengungkap adanya tekanan dari sejumlah pihak yang diduga ingin menggiringnya menuju penyelesaian secara damai.

Ia mengaku didatangi banyak orang tak dikenal dan bahkan ditawari uang dalam jumlah fantastis.

"Saya tidak bisa hitung berapa orang yang datang ke rumah. Saya ditawarin sampai Rp1 miliar," kata IM saat diwawancarai pada Sabtu (5/7/2025).

Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh IM.

Menurutnya, uang sebanyak apapun tidak sebanding dengan perjuangannya menuntut keadilan untuk sang anak.

"Saya tidak akan menggantikan keadilan anak saya dengan uang. Saya hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

IM menyatakan bahwa keteguhannya menolak jalan damai semata-mata demi melindungi anak-anak lain dari kemungkinan menjadi korban serupa.

"Saya cuma mau keadilan bagi anak saya. Dan cuma takut akan ada banyak anak-anak lainnya jadi korban," sambung dia.

IM juga menjelaskan bahwa orang-orang yang datang kerap mengaku dikirim untuk membujuknya agar sepakat berdamai.

Bahkan, jika satu upaya gagal, upaya lain segera menyusul.

"Orang yang datang itu bilang, 'Kami disuruh, siapa yang bisa mendamaikan kasus ini. Nah, kalau gagal, pasti ada orang baru yang datang'."

"Dan betul, setelah saya tolak, tiga hari berikutnya ada orang baru," ujarnya. menggambarkan tekanan yang terus berulang.

Hingga kini, IM masih bersikeras untuk memperjuangkan jalur hukum.

Ia berharap agar pelaku mendapat hukuman maksimal dan tidak ada korban lain di masa mendatang.

Lecehkan siswa SMP, oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka
Lecehkan siswa SMP, oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka (Instagram - TribunJambi.com/Rifani Halim)

Namun, kekecewaan memuncak setelah mendengar putusan majelis hakim pada Kamis (3/7/2025), yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap pelaku.

Vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh IM, yang selama ini konsisten memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

"Saya hanya memperjuangkan keadilan anak saya. Saya sangat kecewa dengan vonis hakim," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sikap sopan terdakwa dan pengakuan atas perbuatannya sebagai alasan yang meringankan hukuman.

Namun, bagi IM, vonis tersebut tak sebanding dengan luka dan penderitaan yang dialami anaknya.

Ia berharap keadilan ditegakkan secara maksimal, bukan justru mengecewakan pihak korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, Amsyarnedi Asnawi, juga menilai vonis tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak.

"Sangat miris. Kalau ini berulang, yang kasihan adalah anak-anak. Kasus yang naik ke pengadilan justru vonisnya ringan," ujarnya.

LPAI Jambi mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding.

Karena menurut Undang-undang Perlindungan Anak, kasus seperti ini semestinya memiliki hukuman minimal lima tahun.

"Hari Senin (7/7/2025) kita akan surati Kejari. Jika tidak ada tanggapan, kita akan bersurat ke KPAI pusat," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Punya Banyak Botol Minyak Ritual, Warga Tak Sadar Tertipu Rp110 Juta, Berkali-kali Transfer

Diberitakan sebelumnya, Yanto ditangkap Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu.

Pria yang masih berstatus belum menikah tersebut dikenakan Pasal 82 jo 78 huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yanto terancam hukuman penjara 15 tahun.

Saat itu, pelaku mengaku tidak ada korban lain dalam kasus sama yang telah dilakukannya.

Bahkan perilaku tidak tercela tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Tidak pak, ya baru sekali pak," kata Yanto saat ditanya polisi.

Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan dirinya kepada siswa SMP tersebut atas ketidaksadaran dirinya.

"Tidak tahu, saya tidak sadar pak," kata Yanto kepada polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved