Berita Viral
Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas
Walikota Eri Cahyadi belakangan mengungkapkan aturan terbaru ketika mengadakan sebuah hajat di Surabaya.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TRIBUNJATIM.COM - Aturan baru resmi disampaikan wali kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Hati-hati bagi anda warga Surabaya yang hendak menggelar acara hajatan.
Kini, acara hajatan tak bisa sembarang digela tanpa izin pemerintah Kota Surabaya.
Gelar acara hajatan menurut Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya harus memiliki izin yang dikabulkan pemerintah.
Jika tidak, siap-siap saja bakal dapat denda sebesar Rp 50 juta.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengingatkan warga agar tidak sembarangan mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi.
Menurutnya, penegakan aturan ini perlu dilakukan agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung,” ujar Eri, Minggu (26/10/2025), seperti dilansir TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (27/10/2025).
Tak hanya itu, Eri juga menegaskan pentingnya pemberitahuan publik sebelum acara berlangsung.
Pemohon diharuskan mengumumkan penutupan jalan melalui media setidaknya 7 hari sebelumnya agar masyarakat dapat menyiapkan jalur alternatif.
Baca juga: BTN Prospera Perluas Program Save & Smash ke Jatim, Ajak Gaya Hidup Sehat Nasabah dengan Main Padel
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan bahwa diperlukan sikap yang bijak dalam menyikapi fenomena tenda hajatan tutup jalan.
"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Jika betul-betul dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi," kata Yona, Minggu (26/10/2025).
Yona menuturkan Pemkot Surabaya harus menyediakan tempat khusus hajatan dalam setiap kampung, seperti gedung serbaguna yang bisa dimanfaatkan werga setempat.
"Gedung ini dibangun oleh Pemkot Surabaya," ujarnya.
Politisi Gerindra ini juga meminta mengklasifikasikan, hajatan dengan kategori yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisisasi.
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|
| Nasib Warga Israel Heboh karena Punya KTP WNI, Kadisdukcapil Buka Suara dan Ungkap Sikap Bupati |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.