Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas

Walikota Eri Cahyadi belakangan mengungkapkan aturan terbaru ketika mengadakan sebuah hajat di Surabaya.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunJatim.com/Bobby Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan kepada jurnalis di Surabaya beberapa waktu lalu. Belakangan gelar hajatan harus izin pemerintah untuk bisa digelar, jika tidak ada denda Rp 50 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan baru resmi disampaikan wali kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Hati-hati bagi anda warga Surabaya yang hendak menggelar acara hajatan.

Kini, acara hajatan tak bisa sembarang digela tanpa izin pemerintah Kota Surabaya.

Gelar acara hajatan menurut Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya harus memiliki izin yang dikabulkan pemerintah.

Jika tidak, siap-siap saja bakal dapat denda sebesar Rp 50 juta.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengingatkan warga agar tidak sembarangan mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi.

Menurutnya, penegakan aturan ini perlu dilakukan agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung,” ujar Eri, Minggu (26/10/2025), seperti dilansir TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (27/10/2025).

Tak hanya itu, Eri juga menegaskan pentingnya pemberitahuan publik sebelum acara berlangsung.

Pemohon diharuskan mengumumkan penutupan jalan melalui media setidaknya 7 hari sebelumnya agar masyarakat dapat menyiapkan jalur alternatif.

Baca juga: BTN Prospera Perluas Program Save & Smash ke Jatim, Ajak Gaya Hidup Sehat Nasabah dengan Main Padel

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan bahwa diperlukan sikap yang bijak dalam menyikapi fenomena tenda hajatan tutup jalan.

"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Jika betul-betul dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi," kata Yona, Minggu (26/10/2025).

Yona menuturkan Pemkot Surabaya harus menyediakan tempat khusus hajatan dalam setiap kampung, seperti gedung serbaguna yang bisa dimanfaatkan werga setempat.

"Gedung ini dibangun oleh Pemkot Surabaya," ujarnya.

TENDA HAJATAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya. Eri mengajak masyarakat untuk tertib menjaga kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum di antaranya, terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum yang wajib mengantongi izin.
TENDA HAJATAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya. Eri mengajak masyarakat untuk tertib menjaga kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum di antaranya, terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum yang wajib mengantongi izin. (Tribun Jatim Network/Bobby Constantine)

Politisi Gerindra ini juga meminta mengklasifikasikan, hajatan dengan kategori yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisisasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved