Kabur Usai Tewaskan Pemotor, Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Nganjuk Ditangkap
Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, kini menemui titik terang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendara Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, kini menemui titik terang.
Satlantas Polres Nganjuk telah meringkus tersangka, DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya, DS sempat kabur usai kecelakaan terjadi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Kala itu, truk yang dikemudikan tersangka melintas di Desa Jekek dan menabrak Honda Beat.
Benturan keras itu sangat fatal, menyebabkan MAIM (20) pengendara Honda Beat meninggal dunia.
Di saat yang sama, mirisnya, DS tidak berhenti maupun memberikan pertolongan kepada korban. DS memilih tancap gas.
"Warga sekitar melaporkan insiden kecelakaan ini kepada kami. Setelahnya, tim, Satlantas, Polsek Baron, serta Polsek Sukomoro, bergerak cepat melaksanakan pengejaran. Karena upaya ini pelaku lekas diamankan," katanya, Senin (7/7/2025).
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian menambahkan, penangkapan dilakukan di depan kantor Polsek Sukomoro, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, Satu Remaja Tewas Ditabrak Pikap, Sopir Langsung Kabur
Saat diamankan DS tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Kami melakukan pengadangan sesuai ciri kendaraan yang dilaporkan saksi. Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Unit Gakkum Satlantas," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda hingga Rp 12 juta," ujarnya
Baca juga: Pengendara Ninja asal Nganjuk Tewas Usai Tabrak Truk di Simpang Lima Gumul Kediri
tabrak lari
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Berita Mojokerto Terkini
AKBP Henri Noveri Santoso
kecelakaan di Nganjuk
kecelakaan
Seluruh Pejabat Pemkab Mojokerto Jalani Retreat di Trawas, Bupati Gus Barra : Selaraskan Langkah |
![]() |
---|
Pencurian di Peterongan Jombang, Maling Angkut 3 Sepeda Sekaligus Pakai Motor Matic |
![]() |
---|
2 Maling Motor Asal Sampang Madura Dihadiahi Timah Panas Polisi saat Kendarai Motor KLX Hasil Curian |
![]() |
---|
Proyek Perbaikan Jalan di Kabupaten Blitar Belum Dimulai, Pemkab Optimis Selesai Tepat Waktu |
![]() |
---|
Duduk Santai Dekat Rel Menghadap Sawah, Lansia di Malang Tewas Tertabrak Kereta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.