Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabur Usai Tewaskan Pemotor, Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Nganjuk Ditangkap

Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, kini menemui titik terang. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
RINGKUS PELAKU : DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk diringkus personel Polres Nganjuk, Senin (7/7/2025). DS merupakan sopir truk yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendara Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, kini menemui titik terang. 

Satlantas Polres Nganjuk telah meringkus tersangka, DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya, DS sempat kabur usai kecelakaan terjadi. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kala itu, truk yang dikemudikan tersangka melintas di Desa Jekek dan menabrak Honda Beat. 

Benturan keras itu sangat fatal, menyebabkan MAIM (20) pengendara Honda Beat meninggal dunia. 

Di saat yang sama, mirisnya, DS tidak berhenti maupun memberikan pertolongan kepada korban. DS memilih tancap gas. 

"Warga sekitar melaporkan insiden kecelakaan ini kepada kami. Setelahnya, tim, Satlantas, Polsek Baron, serta Polsek Sukomoro, bergerak cepat melaksanakan pengejaran. Karena upaya ini pelaku lekas diamankan," katanya, Senin (7/7/2025). 

Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian menambahkan, penangkapan dilakukan di depan kantor Polsek Sukomoro, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, Satu Remaja Tewas Ditabrak Pikap, Sopir Langsung Kabur

Saat diamankan DS tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. 

"Kami melakukan pengadangan sesuai ciri kendaraan yang dilaporkan saksi. Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Unit Gakkum Satlantas," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda hingga Rp 12 juta," ujarnya

Baca juga: Pengendara Ninja asal Nganjuk Tewas Usai Tabrak Truk di Simpang Lima Gumul Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved