Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Pelaku Perusakan Mobil Polisi Imbas Kasus Mas Pelayaran Lawan Driver ShopeeFood Ditangkap

BAP berperan sebagai orang yang mendorong mobil polisi hingga terbalik. Pelaku MTA berupaya membakar mobil dengan menyulut api.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PERUSAKAN MOBIL POLISI - TTW atau Birdha bersama kakak kandungnya, THW (32) dan ayah kandungnya, RTW (58). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kekasih driver online, di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman beberapa waktu lalu. Sementara itu dua pelaku perusakan mobil polisi di tengah kasus itu ikut ditangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Isuzu Panther saat aksi solidaritas driver ojek online di Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini ditangkap.

Polisi menduga jumlah pelaku lebih dari 20 orang.

Sementara itu, Polresta Sleman kini masih memburu sejumlah pelaku perusakan mobil saat aksi solidaritas driver ojek online di Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Meski hingga kini baru dua pelaku yang ditahan, di antaranya yakni BAP dan MTA.

Baca juga: Ketua RT Kaget, Mas Pelayaran Baru Sampai Rumah, Malamnya Geger dengan Driver ShopeeFood

Kedua pelajar tersebut ikut aksi penggerudukan, setelah video mas pelayaran viral di media sosial.

Setelah ditelusuri, BAP dan MTA bukan driver Shopee food dan tak memiliki SIM.

BAP menggunakan akun orang tuanya, sedangkan MTA memakai akun temannya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, menerangkan kedua pelaku yang berusia 18 tahun ditahan sejak Sabtu (5/7/2025).

"Karena viral di TikTok, media sosial, akhirnya mereka ikut semua."

"Semua berawal dari media sosial. Karena ada rame-rame, ribut-ribut jadi merasa 'wah (korban) driver Shopee food nih', akhirnya solidaritas. Sebenarnya ini solidaritas yang salah," tuturnya, Senin (7/7/2025). 

BAP berperan sebagai orang yang mendorong mobil polisi hingga terbalik.

Pelaku MTA berupaya membakar mobil dengan menyulut api.

"Beruntungnya warga dan petugas mencegah, sehingga tidak terjadi kebakaran," lanjutnya.

Proses identifikasi para pelaku masih dilakukan.

Akibat perbuatannya, BAP dan MTA dapat dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved