Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Pelaku Perusakan Mobil Polisi Imbas Kasus Mas Pelayaran Lawan Driver ShopeeFood Ditangkap

BAP berperan sebagai orang yang mendorong mobil polisi hingga terbalik. Pelaku MTA berupaya membakar mobil dengan menyulut api.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
PERUSAKAN MOBIL POLISI - TTW atau Birdha bersama kakak kandungnya, THW (32) dan ayah kandungnya, RTW (58). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kekasih driver online, di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman beberapa waktu lalu. Sementara itu dua pelaku perusakan mobil polisi di tengah kasus itu ikut ditangkap. 

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Selain perusakan mobil, peserta aksi solidaritas driver ojol diduga menganiaya warga setempat.

Hingga kini korban penganiayaan belum membuat laporan polisi.

Birdha Bukan Pelayaran

Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25), warga Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diburu ratusan driver ojek online setelah melakukan penganiayaan pada Kamis (3/7/2025) malam.

Korban wanita berinisial AML (22) merupakan pacar driver Shopee Food yang ikut mengantarkan makanan ke rumah Birdha. 

Birdha menyerahkan diri ke kantor polisi, setelah rumahnya digeruduk driver ojol pada Sabtu (5/7/2025) dinihari.

Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yakni Birdha, kakaknya, RHW (32) dan ayah, RTW (58). 

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ditahan sejak Minggu (6/7/2025).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menerangkan Birdha tidak bekerja di pelayaran melainkan sebagai staf administrasi di pelabuhan Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Penyebutan dari pelayaran itu hanya untuk menegaskan bahwa dirinya orang yang disiplin, bukan karena ia berasal dari sekolah pelayaran,” tuturnya.

Dalam proses pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku ingin melerai percekcokan antara Birdha dengan driver Shopee Food berinisial ADP.

“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

Ketua RT kaget dengan kondisi wilayahnya yang mendadak ramai

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved