Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Bocah Digugat Kakek-Nenek Meski Sudah 15 Tahun Tinggali Rumah Mendiang Ayahnya, Didukung Dedi

Sosok ZI alias Z, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh kakek dan neneknya sendiri.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK NENEK - Z menempati rumah mendiang ayahnya bersama kakaknya Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun. Dedi Mulyadi memberikan semangat dan dukungan moril kepada Z dan keluarga. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus bocah digugat kakek neneknya mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Keluarga bocah tersebut sudah tinggal di rumah itu selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, ternyata dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Sebelumnya diberitakan, ZI alias Z, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, digugat ke pengadilan oleh kakek dan neneknya sendiri.

Ada pun perkara yang digugat adalah soal sengketa tanah peninggalan mendiang ayah Z, Suparto.

Saat ini, Z masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Ia telah lama tinggal di rumah yang berada di Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.

Z menempati rumah itu bersama kakaknya Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun.

"Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya," kata kakak Z, Heryanto.

Baca juga: Rastiah Ibu Siswa SD yang Digugat Nenek soal Warisan Lega Dibantu Dedi Mulyadi, KDM: Gak Usah Takut

Heryanto pun mengaku kaget tiba-tiba ia, ibu, dan sang adik digugat oleh kakek dan neneknya.

Padahal, kata dia, selama ini hubungan keluarga mereka dengan kakek dan neneknya baik-baik saja.

Ia pun tak menyangka kakek dan neneknya tega berbuat demikian.

"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya," terangnya.

Gugatan ini diketahui sudah naik ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Heryanto berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai supaya kami tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan terkait gugatan tersebut.

Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

"Benar di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," jelasnya.

DIGUGAT KAKEK NENEK - Z menempati rumah mendiang ayahnya bersama kakaknya Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun.
DIGUGAT KAKEK NENEK - Z menempati rumah mendiang ayahnya bersama kakaknya Heryanto (20) dan sang ibu, Rastiah (37), selama lebih kurang 15 tahun. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: Perbedaan Ani-ani dengan Simpanan Menurut Lisa Mariana, Kesal Digugat Ridwan Kamil Rp 105 Miliar

Adrian menuturkan, perkara ini sudah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025.

Namun, Majelis Hakim menunda persidangan lantaran tergugat ketiga yakni Z, tidak hadir.

Sidang akan dijadwalkan ulang pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi merespons dengan mengundang Z, ibu dan sang kakak ke kediamannya.

Dalam kesempatan itu, Dedi memberikan semangat dan dukungan moril kepada Z dan keluarga.

Ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

"Ini saya sudah bertemu dengan Z, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya."

"Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya," ujar dia dalam video yang diterima TribunCirebon.com ( grup TribunJatim.com ), Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Z sudah tinggal di rumah itu selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.

Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.

"Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar."

"Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved