Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Genjot Realisasi PAD, Pemkot Surabaya Diskon BPHTB hingga 40 Persen Saat Momen HUT Kemercdekaan RI

Pemkot Surabaya menyiapkan program untuk menggenjot realisasi pendapatan dari sektor pajak

ISTIMEWA
BERI PENJELASAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari saat memberikan penjelasan di Surabaya. Basari menjelaskan Pemkot Surabaya menyiapkan program menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan program untuk menggenjot realisasi pendapatan dari sektor pajak.

Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Pemkot Surabaya menyiapkan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen.

"Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari di Surabaya, Selasa (8/7/2025).

BPHTB selama ini menjadi salah satu sektor yang turut berkontribusi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Surabaya. Dari realisasi pajak yang mencapai Rp4,78 trilliun pada 2024, sebanyak Rp1,34 trilliun di antaranya berasal dari BPHTB.

Baca juga: Warga Untung Bayar Rp 395 Ribu Padahal Pajak Motor Mati 24 Tahun, Tak Sia-sia Ikut Antri Pemutihan

Rinciannya, sebanyak Rp1,22 triliun dari BPHTB-Pemindahan Hak dan Rp110 juta dari BPHTB-Pemberian Hak baru. Setoran tersebut menjadi tertinggi ketiga di bawah Jumlah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp1,88 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp1,41 triliun.

Mengutip realisasi APBD Surabaya hingga Juni 2025, capaian Pajak Daerah Surabaya baru terealisasi Rp3,12 triliun dari target sebesar Rp7,30 triliun ( 42,71 persen). Di sisa waktu hingga akhir tahun, realisasi pajak diharap dapat memenuhi target.

Basari menjelaskan, program pemberian Pengurangan BPHTB kali akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli. Di antaranya, seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.

Jadwalnya, pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025. Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli berlaku mulai 7 - 31 Juli 2025 memiliki beberapa ketentuan.

Untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen. Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp1 - Rp2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 5 persen.

Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Non Jual-Beli NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan Non Jual-Beli NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 35 persen. Kemudian untuk perolehan Non Jual-Beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen.

Baca juga: Anak Masuk SMK, Mustoyo Aktifkan Kembali Pajak Motor yang Nunggak 11 Tahun: Biasanya Buat ke Sawah

Di sesi selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen. Kemudian BPHTB perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.

Selain itu, untuk kategori Non Jual-Beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori Non Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 25 persen. Yang terakhir, yakni kategori Non Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 15 persen.

Basari berharap, masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pemberian pengurangan BPHTB yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 ini.

“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved