Genjot Realisasi PAD, Pemkot Surabaya Diskon BPHTB hingga 40 Persen Saat Momen HUT Kemercdekaan RI
Pemkot Surabaya menyiapkan program untuk menggenjot realisasi pendapatan dari sektor pajak
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan program untuk menggenjot realisasi pendapatan dari sektor pajak.
Menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Pemkot Surabaya menyiapkan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen.
"Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari di Surabaya, Selasa (8/7/2025).
BPHTB selama ini menjadi salah satu sektor yang turut berkontribusi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Surabaya. Dari realisasi pajak yang mencapai Rp4,78 trilliun pada 2024, sebanyak Rp1,34 trilliun di antaranya berasal dari BPHTB.
Baca juga: Warga Untung Bayar Rp 395 Ribu Padahal Pajak Motor Mati 24 Tahun, Tak Sia-sia Ikut Antri Pemutihan
Rinciannya, sebanyak Rp1,22 triliun dari BPHTB-Pemindahan Hak dan Rp110 juta dari BPHTB-Pemberian Hak baru. Setoran tersebut menjadi tertinggi ketiga di bawah Jumlah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp1,88 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp1,41 triliun.
Mengutip realisasi APBD Surabaya hingga Juni 2025, capaian Pajak Daerah Surabaya baru terealisasi Rp3,12 triliun dari target sebesar Rp7,30 triliun ( 42,71 persen). Di sisa waktu hingga akhir tahun, realisasi pajak diharap dapat memenuhi target.
Basari menjelaskan, program pemberian Pengurangan BPHTB kali akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli. Di antaranya, seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen.
Jadwalnya, pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025. Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli berlaku mulai 7 - 31 Juli 2025 memiliki beberapa ketentuan.
Untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen. Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp1 - Rp2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 5 persen.
Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Non Jual-Beli NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan Non Jual-Beli NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 35 persen. Kemudian untuk perolehan Non Jual-Beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen.
Baca juga: Anak Masuk SMK, Mustoyo Aktifkan Kembali Pajak Motor yang Nunggak 11 Tahun: Biasanya Buat ke Sawah
Di sesi selanjutnya, yakni pada 1-30 Agustus 2025, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 25 persen. Kemudian BPHTB perolehan kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 10 persen. Selanjutnya, yaitu kategori Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 5 persen.
Selain itu, untuk kategori Non Jual-Beli dengan NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Sedangkan untuk kategori Non Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 25 persen. Yang terakhir, yakni kategori Non Jual-Beli dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 15 persen.
Basari berharap, masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan program pemberian pengurangan BPHTB yang berlaku mulai dari 7 Juli sampai 30 Agustus 2025 ini.
“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada masyarakat yang masih kurang jelas terhadap informasi pemberian pengurangan BPHTB, bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” katanya.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak Daerah Surabaya
Pemkot Surabaya
TribunJatim.com
Mahasiswa HMI dan GMNI Tuban Akan Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Hari ini |
![]() |
---|
Keluhan Siswa SMPN 1 Jombang Saat Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis, Ayam Bau hingga Hambar |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Seluruh Elemen Jaga Kedamaian |
![]() |
---|
Contoh Teks MC Maulid Nabi Muhammad 2025, Dilengkapi Susunan Acara Pengajian di Masjid dan Kampung |
![]() |
---|
Pemkab Jember Gelontorkan Anggaran Besar untuk Pembangunan Irigasi Pertanian pada 2025 ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.