Viral Internasional
Akui Palestina, Kini Presiden Prancis Gertak PM Israel Netanyahu Agar Setop Caplok Tepi Barat Eropa
Upaya Israel mencaplok atau melakukan aneksasi terhadap wilayah Tepi Barat Palestina akan dianggap sebagai “garis merah” yang dapat memicu reaksi
TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan Presiden Prancis, Emmanuel Macron terhadap negara Palestina, kini membuatnya tak segan kepada Israel.
Macron kini memberikan peringatan keras untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Hal ini sekaligus membuat ketegangan antara Eropa dan Israel kembali meningkat.
Menurut Macron, setiap upaya Israel untuk mencaplok atau melakukan aneksasi terhadap wilayah Tepi Barat Palestina akan dianggap sebagai “garis merah” yang dapat memicu reaksi tegas dari negara-negara Eropa.
Baca juga: Warga Palestina Dipenjara Israel Tanpa Sinar Matahari, Dulu Bangunan Tak Manusiawi Kini Dibuka Lagi
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Paris pada Selasa (11/11/2025).
Bertepatan dengan peringatan satu bulan setelah gencatan senjata rapuh antara Israel dan Hamas di Gaza.
Macron, yang sebelumnya telah mengakui negara Palestina secara resmi pada September lalu, menegaskan bahwa rencana Israel untuk memperluas permukiman atau mencaplok wilayah Tepi Barat akan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.
Ini karena tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional yang melindungi penduduk sipil di wilayah yang diduduki selama masa konflik atau pendudukan militer.
Konvensi Jenewa 1949 sendiri melarang negara pendudukan memindahkan penduduknya ke wilayah yang diduduki.
Lantaran pencaplokan wilayah yang dilakukan Israel tidak hanya akan memperburuk penderitaan rakyat Palestina, tetapi juga memicu ketidakstabilan politik dan keamanan di seluruh kawasan.
“Permukiman ilegal dan rencana aneksasi tidak hanya memperburuk ketegangan, tetapi juga menghancurkan dasar hukum untuk perdamaian. Eropa tidak akan diam,” tegas Macron, dilansir dari AFP.
Selain itu, tindakan aneksasi dan pembangunan permukiman di wilayah pendudukan juga melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 242 (1967) dan Resolusi 2334 (2016).
Dimana resolusi tersebut menegaskan bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat “tidak memiliki dasar hukum” dan “merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.”
Bagi Eropa, termasuk Prancis, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dianggap sebagai ancaman terhadap tatanan global yang dibangun pasca-Perang Dunia II.
Oleh karena itu, Macron menilai bahwa diam terhadap tindakan semacam ini akan berbahaya bagi masa depan hukum internasional.
Komite Bersama untuk Palestina
meaningful
Emmanuel Macron
Presiden Prancis
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
Israel
Palestina
| Viral Trump Ketiduran saat Pejabatnya Pidato, Kucek Mata Bak Tahan Kantuk, Gedung Putih Bereaksi |
|
|---|
| Hukuman Pria Jadi Hantu dan Menakut-Nakuti Orang di Pemakaman, Menyesal Kelakuan Tak Pantas |
|
|---|
| Warga Palestina Dipenjara Israel Tanpa Sinar Matahari, Dulu Bangunan Tak Manusiawi Kini Dibuka Lagi |
|
|---|
| Tunjukkan Agenda Besar, Donald Trump Minta Prabowo Normalisasi Hubungan dengan Israel |
|
|---|
| Fakta-fakta Raja Charles Cabut Gelar Pangeran Andrew hingga Usir Adik dari Istana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Presiden-Prancis-Emmanuel-Macron-bersama-istri-Brigitte-Macron-TNI-AU-Halim-Perdanakusuma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.