Inilah Tarif Baru Tol Waru-Juanda, Akan Ditetapkan dalam Waktu Dekat, Simak Besarannya
Tarif baru yang berlaku dalam waktu dekat ini diharapkan tidak sampai memberatkan pengguna jalan tol menuju Bandara Juanda Surabaya tersebut
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Besaran penyesuain tarif ruas Tol Waru-Juanda sudah ditetapkan.
Tarif baru yang berlaku dalam waktu dekat ini diharapkan tidak sampai memberatkan pengguna jalan tol menuju Bandara Juanda Surabaya tersebut.
Manajer Operasional PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Arif Fathoni menuturkan bahwa besarannya sudah ditetapkan sesuai regulasi.
"Bulan ini rencana penyesuain tarif tol. Nominalnya sudah ada," sebut Arif, Selasa (8/7/2025).
Dia menyatakan bahwa sesuai dengan UU 2/2022, UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen selama Mudik Lebaran 2025, Cek Besaran Harganya
Besarannya didasarkan pada laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Arif menyebut kenaikannya antara Rp 500 sampai Rp 1.000.
Arif kembali menuturkan, penyesuaian tarif tol tersebut juga sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol.
Baca juga: Tarif Baru Tol Waru-Juanda Surabaya, Mulai Berlaku Pertengahan Juli 2025
Agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif, pemenuhan kontrak dalam PPJT, pemenuhan biaya operasional dan untuk kehandalan struktur jalan tol.
PT CMS selaku pengelola Jalan Tol Waru-Juanda akan memenuhi Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kualitas jalan tol.
Juga beautifikasi berupa pemeliharaan perkerasan jalan, pengecatan concreate barrier, perbaikan dan pengecatan Guardrail perbaikan sarana rambu rambu lalu lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Bocah Jatuh dari Bus di Tol JORR, Pengendara Mobil Syok Langsung Selamatkan
Saat ini PT CMS melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol tersebut. Termasuk memasang spanduk.
Kemudian menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Pusat dan Daerah serta Akademisi Pengamat Transportasi dan Peneliti Kebijakan Publik.
Saat ini telah keluar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru Bandara Juanda (Waru-Juanda).
Baca juga: Elf Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono, 18 Penumpang Berhamburan Keluar Dengar Suara Ledakan
Diberlakukan dalam dalam waktu dekat dengan besaran sesuai golongan kendaraan berikut ini:
Golongan I dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500
Golongan II dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
Golongan III dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000
Golongan V dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000.
tarif tol baru
tol Waru-Juanda
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
PT Citra Margatama Surabaya (CMS)
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.