Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jaksa Beri Istri Uang Suap Rp8 M, Bilangnya Rezeki, Sisanya Dibuat Umrah dan Sedekah ke Pesantren

Jaksa terdakwa kasus suap beri uang panas Rp8 miliar ke istri. Jaksa bernama Azam itu menyebutnya rezeki.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TERIMA SUAP - Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). Ia memberi istrinya uang suap Rp8 miliar dan menyebutnya rezeki. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang jaksa kejaksaan negeri divonis penjara 7 tahun karena terlibat korupsi.

Ia mendapat uang suap sebesar Rp11,7 miliar.

Dari total suap tersebut, jaksa mentransfer sebesar Rp8 miliar ke rekening istri.

Ia mengatakan uang itu adalah rezeki.

Adapun sosok jaksa tersandung suap itu ialah Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya.

Jaksa Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: SOSOK Wawan Yunarwanto Sempat Tuntut Sekjen PDIP Hasto, Kini Jadi Jaksa Kasus Eks Bupati Situbondo

Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, dengan total uang suap mencapai Rp 11,7 miliar.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Dalam pertimbangan hakim, terungkap dari total uang hasil pemerasan, Rp 8 miliar ditransfer ke rekening istri Azam, Tiara Andini.

Ketika ditanya soal asal usul dana tersebut, Azam menyebutnya sebagai “rezeki”.

“Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar hakim Sunoto dalam sidang, dikutip dari Kompas.com.

Majelis menilai, pernyataan tersebut adalah upaya menyembunyikan asal uang hasil kejahatan, bahkan dari anggota keluarga terdekat.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Hal ini dinilai memperkuat kesadaran bersalah dari terdakwa.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan uang hasil pemerasan juga sempat dibagikan ke sejumlah kolega Azam di lingkungan Kejari Jakbar, antara lain:

  • Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro
  • Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting
  • Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto
  • Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum, Dody Gazali
  • Rp 200 juta ke Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto
  • Rp 150 juta kepada staf Kejari Jakbar lainnya

Baca juga: Oknum Pegawai Kejati Minta Rp750 Juta ke Terdakwa Korupsi Rp61 M, Janjikan Status Saksi: Bukan Jaksa

Namun, Hendri Antoro membantah menerima uang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved