Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jaksa Beri Istri Uang Suap Rp8 M, Bilangnya Rezeki, Sisanya Dibuat Umrah dan Sedekah ke Pesantren

Jaksa terdakwa kasus suap beri uang panas Rp8 miliar ke istri. Jaksa bernama Azam itu menyebutnya rezeki.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TERIMA SUAP - Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). Ia memberi istrinya uang suap Rp8 miliar dan menyebutnya rezeki. 

“Enggak benar itu,” ucapnya kepada wartawan seusai sidang.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama 7 tahun serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa Kejati DKI Jakarta, yang hanya meminta hukuman 4 tahun penjara bagi Azam.

Hakim menyatakan, Azam tidak menyesali perbuatannya dan justru bersikap serakah.

Ia bahkan menyimpan sebagian uang di deposito dan menggunakannya untuk umrah serta menyumbang ke pesantren, sebagai bagian dari pencucian uang.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kakak Eks Bupati Blitar Serahkan Pengganti Uang Kerugian Rp 1,1 M ke Jaksa

Dua Pengacara Korban Ikut Terjerat

Tak hanya jaksa Azam, dua pengacara korban investasi Fahrenheit juga divonis bersalah karena memberikan suap kepada Azam demi mempercepat pengembalian barang bukti uang para korban.

Oktavianus Setiawan

  • Mewakili 761 korban dari Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF)
  • Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan
  • Mengakui membentuk paguyuban korban fiktif bernama “kelompok Bali” atas arahan Azam

Bonifasius Gunung

  • Mewakili 68 korban dengan total kerugian Rp 39,3 miliar
  • Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan

Dalam catatan hakim, posisi Azam sebagai aparat penegak hukum memperberat putusan karena dinilai merusak kepercayaan publik.

Tindakan memeras korban investasi bodong, lalu menyamarkan hasil kejahatan dengan dalih ibadah dan sumbangan, dinilai sebagai penyelewengan berat terhadap integritas jaksa.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved