SOSOK Wawan Yunarwanto Sempat Tuntut Sekjen PDIP Hasto, Kini Jadi Jaksa Kasus Eks Bupati Situbondo
Sosok Wawan Yunarwanto JPU KPK yang membacakan tuntutan tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam p
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sosok Wawan Yunarwanto JPU KPK yang membacakan tuntutan tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan, ternyata juga menyeret ke persidangan Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Karna Suswandi dan anak buahnya, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati, menjadi terdakwa atas gratifikasi sekitar lima miliar rupiah dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Agenda sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Karna berlangsung pada Rabu (25/6/2024). Kemudian, JPU KPK Wawan Yunarwanto terlibat dalam sidang lanjutan atas kasus tersebut dengan menghadirkan tujuh orang saksi pada Jumat (4/7/2025).
Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan itu, diantaranya Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo. Zainul Arifin, pihak swasta.
Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022. Tutik Margiyanti, Eks Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo.
Baca juga: Momen Mantan Bupati Situbondo Mendadak Lupa saat Saksi Cerita Soal Uang Dalam Amplop Cokelat
Lalu, Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo. Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo.
Menurut Wawan, bakal ada sekitar 50 orang saksi dari lima kluster penggolongan saksi yang diperiksa dalam persidangan Terdakwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Sedangkan, agenda sidang pada hari yang sama pekan depan, yakni Jumat (11/7/2025), bakal menghadirkan lima orang saksi.
"5 kluster 50 saksi. Untuk pekan depan 5 saksi," ujarnya kepada TribunJatim.com, setelah persidangan rampung, di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/7/2025).
Wawan menjelaskan modus kejahatan rasuah yang dilakukan oleh kedua terdakwa dalam kasus tersebut. Bahwa kedua terdakwa itu, bersekongkol untuk mengatur pemenangan perusahaan swasta yang memperoleh tender proyek di Lingkungan Pemkab Situbondo.
Nah, tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, menunjukkan keterkaitan pola pengaturan pemenangan perusahaan swasta; CV atau PT yang dikehendaki oleh Terdakwa Karna, melalui tangan anak buah paling dipercaya yakni Terdakwa Eko Prionggo Jati.
Kemudian, Terdakwa Eko Prionggo Jati bakal memanfaatkan kewenangannya untuk melancarkan siasat licik tersebut, salah satunya mengendalikan tim operator yang menyeleksi perusahaan swasta peserta seleksi tender proyek.
Tim operator yang bergerak berdasar perintah Terdakwa Eko adalah Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo. Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo.
"Saksi tadi menunjukkan bahwa pengaturan proyek. Jadi ada floating proyek yang sudah dipersiapkan oleh Pak Eko. Pak Eko, adalah Plt kadis lalu berubah menjadi kadis," katanya.
"Pak Eko ini kemudian adalah orang kepercayaan dari Karna. Jadi setiap proyek yang sudah disiapkan, itu akan masuk ke Pak Eko, melalui Andri dan Agus," tambahnya.
Lahan di Kecamatan Turen Disebut Ideal Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Ajak Ketemuan Teman Wanita, Pemuda Ngunut Tulungagung Malah Bawa Kabur Motornya |
![]() |
---|
Misi Revans Dimulai! Jadwal Opening Party DBL Surabaya 2025 Siap Panaskan Laga |
![]() |
---|
GoFood Dukung Sirkuit Nasional Padel 2025 dan Luncurkan Menu Sehat GoFood |
![]() |
---|
Pertamina Klarifikasi Dugaan SPBU di Tuban Tolak Konsumen, Lakukan Investigasi Terhadap Operator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.