Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketua RT Kaget, Mas Pelayaran Baru Sampai Rumah, Malamnya Geger dengan Driver ShopeeFood

TTW yang bekerja sebagai pegawai Bea Cukai di luar Pulau Jawa juga sedang mengambil cuti untuk menemui keluarganya di Sleman. Bukan pelayaran.

Editor: Torik Aqua
Kolase Kompas.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA dan Tribun Jogja
Ketua RT 03, Bantulan, Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Nur Salim saat menunjukan kondisi rumah T usai digeruduk oleh driver online pengantar makanan. TTW yang mengaku mas pelayaran kini menjadi tersangka, padahal baru pulang ke rumah. 

TRIBUNJATIM.COM - Ketua RT kaget dengan kondisi wilayahnya yang mendadak ramai.

Ternyata keramaian itu dipicu oleh warganya bernama alias Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW).

Sebelumnya, TTW mengaku sebagai seorang yang bekerja di pelayaran sehingga cekcok dengan driver ojek online pengantar makanan.

Ketua RT 3 Bantulan, Nur Salim, mengaku kaget saat kerumunan ratusan driver ojek online datang di wilayahnya pada Kamis malam (3/7/2025).

Baca juga: Sosok Penganiaya Driver Ojol Bukan Pelayaran Tapi Pegawai Bea Cukai, Pengakuan Ketua RT Beri Fakta

Mereka mendatangi rumah keluarga Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penganiayaan terhadap pasangan driver ShopeeFood.

“Baru pulang siang, malamnya sudah geger,” ujar Nur Salim saat ditemui TribunJogja.com, Sabtu (5/7/2025). 

Salim menjelaskan, ayah TTW baru saja pulang dari ibadah haji, sehingga keluarga besar sedang berkumpul di rumah.

TTW yang bekerja sebagai pegawai Bea Cukai di luar Pulau Jawa juga sedang mengambil cuti untuk menemui keluarganya di Sleman.

Namun belum sehari berada di kampung halaman, TTW justru terseret dalam insiden penganiayaan yang berbuntut panjang.

Viral sebagai 'Mas-mas Pelayaran', Ternyata Pegawai Bea Cukai

Sosok TTW menjadi sorotan setelah videonya viral dan ia memperkenalkan diri sebagai “mas-mas pelayaran”.

Namun, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa TTW bukan lulusan sekolah pelayaran.

"Untuk TTW ini bukan dari pelayaran ya atau sekolah pelayaran. Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan Fatufia Morowali, Sulawesi Tengah," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).

TTW merupakan lulusan Sarjana Akuntansi dari sebuah universitas di Yogyakarta

Menurut Agha, istilah “pelayaran” yang digunakan TTW saat cekcok dengan korban bertujuan untuk menggambarkan dirinya sebagai orang yang disiplin.

"Intinya penyebutan dari pelayaran untuk menegaskan lah kalau dia itu tertib dan disiplin. Tidak ada kata terlambat. Intinya seperti itu," ujar Agha.

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Driver Ojol oleh TTW

Kasus ini berawal pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Driver Shopee Food bernama ADP dan kekasihnya, AML, sedang mengantarkan pesanan dari TTW di kawasan Bantulan, Sidoarum, Godean.

Malam itu, sistem aplikasi mengalami double order sehingga TTW telah diberitahu bahwa pesanan kemungkinan tidak datang tepat waktu. 

Selain itu, proses pengantaran juga terhambat oleh kemacetan jalan, menyebabkan keterlambatan sekitar lima menit.

Saat AML berusaha menjelaskan alasan keterlambatan, terjadi cekcok dengan TTW yang diduga menarik baju korban dan hendak mendekatinya.

Aksi tersebut dicegah oleh warga sekitar.

Ayah dan Kakak TTW Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain TTW, dua anggota keluarganya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni kakaknya THW (32) dan ayahnya RTW (58).

Ketiganya ditahan di Mapolresta Sleman.

Menurut Agha, mereka mengaku berniat melerai, namun cara yang digunakan justru menimbulkan kekerasan fisik terhadap korban.

"Kalau keterangan mereka maunya kan melerai, tapi melerai dengan cara yang salah. Yang menyebabkan korban tersebut luka," ujarnya.

THW disebut menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh, sedangkan RTW menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali terjatuh.

Aksi Massa Driver Online hingga Penetapan Tersangka

Insiden tersebut memicu aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Mereka mendatangi rumah keluarga TTW, yang berujung pada tindak pidana perusakan mobil polisi.

Padahal, korban AML telah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari.

Setelah melakukan penyidikan, polisi resmi menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Minggu (6/7/2025).

Ancaman Hukuman dan Status Hukum Terkini TTW Cs

TTW, THW, dan RTW dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.

"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved