Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Pembeli iPhone Lenyap usai Masuk Rumah saat COD, Sewa Hunian untuk Nipu, Incar Tipe Terbaru

Modus penipuan beli iPhone lewat transaksi COD atau Cash On Delivery (COD) terungkap.Sindikan pencurian iPhone itu sampai menyewa sebuah rumah

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Unsplash/William Hook
KASUS PENCURIAN IPHONE - Foto ilustrasi terkait berita sindikat pencurian iPolsek Sewon berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian spesialis iPhone dengan modus penipuan transaksi Cash On Delivery (COD). Aksi kejahatan ini dilakukan di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

TRIBUNJATIM.COM - Modus penipuan beli iPhone lewat transaksi COD atau Cash On Delivery (COD) terungkap.

Sindikan pencurian iPhone itu sampai menyewa sebuah rumah untuk menipu.

Terbaru, kasus ini terungkap di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kronologi kejadian pun terungkap.

Kapolsek Sewon Kompol Sultonudin mengatakan, dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AS (28), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan YR (28), warga Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

"Modusnya, pelaku berpura-pura membeli iPhone secara COD. Modus yang digunakan ini cukup unik, ya. Jadi, pelaku ini terlebih dahulu berpura-pura akan menyewa rumah. Nah, setelah itu, pelaku menggunakan rumah tersebut untuk COD handphone," ujar Sultonudin, Selasa (8/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Setelah menemukan rumah yang disewa secara fiktif, pelaku mengatur pertemuan dengan korban untuk transaksi iPhone.

Saat korban tiba di lokasi, pelaku berpura-pura memeriksa barang, lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang.

Namun, bukannya membayar, pelaku justru melarikan diri melalui pintu belakang.

"Mereka incar handphone merek iPhone yang paling tinggi," lanjut Sultonudin.

Baca juga: Wahyu Kaget, COD Jual iPhone Rp 4,8 Juta Baru Sadar Uangnya Palsu, Siasat Dimas Dibongkar: Menunduk

Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor yang sudah disiapkan oleh rekan lainnya yang menunggu di luar lokasi.

Menurut polisi, sindikat ini sudah beberapa kali menjalankan aksinya dengan metode yang sama di wilayah berbeda.

"Untuk pelaku yang lain melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian anggota," ucap Kapolsek.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan ini, di antaranya: satu unit iPhone 15, satu unit sepeda motor yang digunakan saat kabur, satu unit handphone merek Infinix milik pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi

Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Pelaku AS mengaku bahwa ide aksi pencurian dirancang bersama rekannya, namun dia yang menjalankan aksi langsung di lapangan.

"Kalau ide itu barengan, cuma aku eksekutornya," kata AS.

Baca juga: Pantas Pelanggan Buru-buru, Pemilik Warung Kaget saat Mengecek iPhone 13 Miliknya di Laci Raib

Ia juga mengungkap bahwa iPhone hasil pencurian di Sewon belum sempat dijual, namun untuk hasil curian dari lokasi lain, barangnya sudah laku dan hasilnya dibagi bersama.

"Kalau hasilnya dibagi dua. Yang dapat hasil lebih besar, terus dibagi untuk yang jual. Kalau rencana itu di hari itu juga, cari rumah terus cari hape, langsung eksekusi hari itu juga," jelasnya.

AS menambahkan bahwa selain di Sewon, aksi serupa pernah dilakukan di Banguntapan, Jetis, dan Kasihan, Bantul.

Sebelumnya dalam kasus lain, Wahyu Andikha (18) tak menyangka niatnya menjual iPhone 13 untuk kebutuhan sehari-hari malah membuatnya merugi. 

Warga Jalan Keramasan Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang ini dibayar oleh orang yang membeli iPhonenya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 4,8 juta. 

Saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Wahyu mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika ia ingin menjual iPhone 13 miliknya seharga Rp 4,8 juta 

Ia lalu mendapat pembeli yang mengaku bernama Reno, kemudia mereka sepakat bertransaksi menggunakan metode bayar di tempat alias COD. 

Setelah itu diatur janji untuk bertemu di Jalan Yusuf Singadekane Palembangtepatnya di depan Citraland.

"Jual Hp pak di marketplace, lalu terlapor berniat membeli iPhone saya. Terjadilah tawaran menawar dan COD di TKP (tempat kejadian perkara), " ungkapnya saat membuat laporan, Senin (23/6/2025). 

Setelah bertemu di TKP, lanjut korban, terlapor ini mengecek iPhonenya.

"Awalnya terlapor ini mengecek iphone saya pak. Untuk mengelabui saya. Setelah itu terlapor memberikan uang Rp 4,8 juta dengan pecahan 100 ribu," ungkapnya. 

Setelah uang diterima korban, sesampai di rumah korban kemudian memeriksa uang tersebut.

Mirisnya ketika diperiksa ternyata uang tersebut palsu. 

"Ketahuan pas di rumah pak. Ketika uang tersebut saya keluarkan dari tas. Dan saya periksa uang tersebut palsu pak, "bebernya. 

Baca juga: Awal Mula Remaja di Palembang Tertipu Rp4,8 Juta Modus COD Beli iPhone 13, Korban Merasa Dirugikan

Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan handphone iPhone 13 miliknya dengan total kerugian Rp 4,8 juta.

"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya lapor ke sini. Berharap atas laporan saya Terlapor ditangkap," katanya. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penipuan.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved