Berita Viral
Presiden Prabowo Tugasi Wapres Menangani Papua, Gibran Rakabuming Kaget: sudah Sering Kok
Tugas itu tugas khusus yang diberikan kepada Wapres Gibran. Prabowo meminta Gibran untuk menangani masalah Papua.
Menurut Yusril, penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk menangani persoalan di Papua merupakan yang pertama kali terjadi.
"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril.
KANTOR KHUSUS GIBRAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Wapres Gibran tak perlu berkantor di Papua. (tribunnews)
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tugas Gibran dalam percepatan pembangunan otonomi khusus Papua adalah melakukan koordinasi.
"Setahu saya dalam undang-undang (Otsus Papua), tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan, secara tingkat kebijakan atas saja," katanya.
Namun untuk tugas sehari-hari, kata Tito, akan dilakukan oleh Badan Eksekutif yang akan dibentuk.
Tito mengatakan, kantor terkait percepatan Otsus Papua ini sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan di Jayapura.
Kantor ini akan ditempatkan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Menurut Tito, Gibran tidak akan berkantor di Papua jika melihat dari konsep undang-undang Otsus Papua.
"Konsepnya undang-undang itu yang sehari-hari adalah badan (eksekutif) itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.