Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jufri Kaget Mendiang Istrinya Gadaikan Emas Palsu Rp 1,2 M, Pegadaian Minta Lunasi Utang Rp 850 Juta

Sengketa antara Pegadaian dan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu Rp 1,2 miliar tengah diselidiki penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
GADAI EMAS DI PEGADAIAN - Foto ilustrasi terkait berita tentang penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyelidiki laporan sengketa antara Pegadaian Jalan Patimura dengan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu senilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Masalah kian rumit karena nasabah tersebut telah meninggal dunia. 

TRIBUNJATIM.COM - Sengketa antara Pegadaian dan keluarga nasabah terkait dugaan emas palsu Rp 1,2 miliar tengah diselidiki penyidik Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus ini berawal dari laporan pria bernama  Jufri, yang merupakan suami dari nasabah yang bersangkutan.

Kasus ini rumit, karena istri Jufri, Farida telah meninggal dunia.

Fakta bahwa emas yang dulu digadaikan Farida ternyata palsu juga baru terungkap.

Ini seperti yang disampaikan  Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama.

“Kita terima laporan dari Jufri, perwakilan keluarga nasabah pegadaian di Jalan Patimura. Jadi nasabahnya sebenarnya adalah istri pelapor bernama Farida,” ujar Agustian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/7/2025).

Kasus ini menjadi kompleks karena Farida, selaku pihak yang menggadaikan emas ke Pegadaian, telah meninggal dunia karena sakit keras.

Agustian menjelaskan, emas dengan nilai lebih dari Rp 1,2 miliar itu digadaikan pada tahun 2024.

Namun, Jufri selaku pelapor mengaku tidak mengetahui detail bentuk atau jenis emas yang digadaikan istrinya.

“Awal kasus, pegadaian ini menagih angsuran yang selama ini dibayar almarhumah istrinya. Jadi masih ada hutang sekitar Rp 850 jutaan. Pelapor mengaku tidak tahu menahu, tapi dipaksa melunasi tagihan. Dia juga mengambil pengacara untuk mengawal kasusnya,” lanjut Agustian, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tampang Mbah Supraptini yang Jual Gelang Emas Palsu, Gasak Rp 29 Juta, Dalih KTP Dibawa Suami Ngojol

Sengketa ini berlanjut saat pihak Pegadaian Nunukan melakukan pengecekan ulang terhadap kadar dan nilai emas yang telah digadaikan.

“Yang aneh, ternyata emas itu palsu. Makanya kasusnya masih kami selidiki,” kata Agustian.

Menurut dia, sangat kecil kemungkinan emas palsu bisa lolos dalam sistem evaluasi milik Pegadaian, yang merupakan perusahaan BUMN dengan prosedur ketat dalam penerimaan barang gadai, khususnya emas batangan maupun perhiasan.

Barang berharga yang akan digadai, khususnya emas, diperiksa akan melalui sistem pengecekan dengan alat khusus dan melalui penaksir barang untuk memastikan jumlah kadar dan nominal harga di pasaran.

“Kami katakan mustahil emas palsu bisa diterima Pegadaian. Polisi saja ketika butuh mengecek keaslian emas dalam sebuah kasus yang kami tangani, kami bersurat ke Pegadaian meminta tolong untuk mengecek keaslian emas. Ini kasusnya agak lain dan masih terus kami dalami,” tegasnya.

Baca juga: 1 Indonesia Diprank, Suarnarti Jemaah Haji Viral Ternyata Borong Emas Palsu, Harga di Bawah Sejuta

Sejak laporan masuk ke Polres Nunukan, polisi telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap pihak Pegadaian Jalan Patimura untuk klarifikasi.

Baru pada Rabu ini, Kepala Cabang Pegadaian, Indrawan, hadir memenuhi undangan penyidik.

Dari keterangan awal yang diterima polisi, diketahui bahwa penerima emas pada 2024 adalah seorang pegawai bernama Rendy, yang kini telah pindah tugas ke Pegadaian wilayah Berau, Kalimantan Timur.

Indrawan, selaku Kepala Cabang, juga mengaku saat itu sedang dalam masa cuti, sehingga posisi kepala kantor dijalankan oleh pejabat sementara, yang juga merangkap sebagai penaksir emas.

“Ini yang masih kita dalami. Kalau memang kepala pegadaian cuti saat kejadian, mana bukti surat cuti, mana bukti surat tugas penunjukan. Kami juga masih cari letak kesalahannya di mana, apakah di penaksir lama yang sudah pindah, atau di mana. Kasusnya masih berproses,” jelas Agustian.

Sementara itu baru-baru ini toko emas ditipu nenek-nenek.

Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun diamankan polisi karena menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen.

Ia ternyata sebagai seorang residivis kasus serupa.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi pada Selasa (3/6/2025) mengungkapkan bahwa pelaku menjual gelang palsu seolah emas murni.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mendatangi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga emas dan menawarkan barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).

Dua cincin itu diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat total 26,8 gram senilai Rp29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.

Ketika gelang yang dijual digerinda, barulah terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondang.

Baca juga: Pura-Pura Jadi Petugas PDAM, 3 Pria Gasak Emas Batangan Rp 1,87 M di Surabaya, Kini Diadili di PN

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar.

"Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.

Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved