Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dokter Tifa Sebut Percuma Diperiksa Berjam-jam Tapi Ijazah Jokowi Tak Diperlihatkan: Apa Artinya?

Dokter Tifa menyebut percuma dirinya diperiksa berjam-jam, tapi ijazah Jokowi tak diperlihatkan. Pertanyaan yang diajukan tidak ada artinya.

Wara Kota/Ramadhan LQ
DIPERIKSA POLDA METRO - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut percuma diperiksa berjam-jam tapi ijazah tak diperlihatkan, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo masih bergulir.

Kini giliran Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa diperiksa sebagai saksi terlapor.

Ia mengakui dirinya sudah siap mental diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Sebab, Tifa mengaku ingin menyampaikan apa yang dia yakini sebagai sebuah kebenaran terkait tudingan ijazah Jokowi palsu.

“Saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam. Saya sudah siap mental,” tegas Tifa di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Tifa menganggap pemeriksaannya ini sebagai saksi terlapor sia-sia karena ijazah Jokowi tidak dihadirkan.

Baca juga: Minta Dikawal setelah Usik Ijazah dan Penyakit Jokowi, Dokter Tifa Sebut Anaknya Diteror: Memalukan

“Apa artinya 68 pertanyaan itu saya jawab kalau obyek utamanya, yaitu ijazahnya enggak hadir di sini?” ucap dia.

Ia menjelaskan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi terlapor dari laporan polisi (LP) yang kini diambil alih dari Polres ke Polda Metro Jaya.

Beberapa laporan tersebut memang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Menurut dia, undangan klarifikasi adalah saat polisi ingin meminta keterangan terhadap dirinya melalui 68 pertanyaan yang disodorkan.

“Tapi saya sebagai pihak yang diundang kan saya juga membutuhkan klarifikasi juga kan begitu kan. Nah klarifikasi yang paling utama tentu saja adalah ya ijazahnya ya kan. Sebab, semua 68 pertanyaan itu melingkupi ijazah tersebut,” jelas dia.

Ia menambahkan, pemeriksaan menjadi tidak relevan jika ijazah yang dipermasalahkan tidak dihadirkan.

Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Menurutnya, jika ijazah tersebut ada di atas meja, maka pembahasan bisa difokuskan pada dokumen itu.

"Dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan,” lanjut Tifa.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Baca juga: Dokter Tifa Ngotot Jokowi Sakit Autoimun, Kritik Pernyataan Ajudan Soal Alergi: Jangan Sembarangan!

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua obyek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, fitnah, serta penyebaran berita bohong.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved