Berita Viral
Emosi Masa Lalunya Diungkit, Pria ini Lakukan Siasat Hingga Buntuti Kakek Tetangganya, Ending Nahas
Pembunuhan berencana ini menewaskan seorang kakek berusia 73 tahun bernama Ahmad. Ahmad dan BY ternyata bertetangga.
TRIBUNJATIM.COM - Siasat seorang pria berinisial BY (32) nekat habisi nyawa seorang kakek akibat sakit hati.
Peristiwa itu terjadi Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis (10/7/2025).
Pembunuhan berencana ini menewaskan seorang kakek berusia 73 tahun bernama Ahmad.
Ahmad dan BY ternyata bertetangga.
Baca juga: Sosok Warga yang Rumahnya Digeruduk Massa Driver Ojol, Bikin Tetangga Syok hingga Berharap Kedamaian
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan yang mengatakan bahwa upaya penangkapan sudah dilakukan, meskipun melakukan perlawanan, pelaku sudah berhasil diamankan.
"Motif pelaku adalah sakit hati, korban sering mengejek pelaku yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Hal itu yang mendasari pembunuhan berencana yang dilakukan hingga korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim.
Devrat menjelaskan, rencana pembunuhan tersebut terlaksana ketika pelaku melihat korban pergi ke luar rumah dengan mengendarai sepeda motor, sekira pukul 11.00 WIB.
Kemudian, pelaku membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah golok.
Setibanya di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga jatuh dan mengalami pendarahan.
"Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok yang dia bawa ke kepala korban," ujar Devrat.
Dia melanjutkan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis saat dibawa ke rumah sakit.
Menyikapi hal tersebut, katanya, pihak kepolisian langsung bertindak dan mencari pelaku.
Saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, namun hal itu dapat ditangani oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah, pelaku kini sudah diamankan.
Pihaknya juga turut menyita barang bukti ada satu buah sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup,"
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Didenda Rp 115 Juta, Pemilik Cafe Tak Tahu Siapa yang Nyalakan TV: Saya Pamer Warung ke Keluarga |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dunia, Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob, Begini Respon Istana Negara |
![]() |
---|
'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' Moto Pengabdian Brimob yang Kini Tengah Viral Imbas Kematian Ojol |
![]() |
---|
Alasan Nurjanah Dikurung 15 Tahun di Kamar 2x2 Meter, Hidup Berubah usai Nikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.