Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Luncurkan Program di Alun-alun, 4 Armada Pengangkut Sampah DLH Bangkalan Ternyata Nunggak Pajak

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan ‘unjuk kekuatan’ armada kendaraan roda tiga pengangkut sampah dalam peluncuran program ‘Bangkalan Berse

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
NUNGGAK PAJAK : Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan tertulis 08 2023 atau berakhir pada Agustus tahun 2023. Itu diketahui dalam peluncuran program ‘Bangkalan Berse Onggu’ di Alun-alun Kota, Jumat (11/7/2025) 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan ‘unjuk kekuatan’ armada kendaraan roda tiga pengangkut sampah dalam peluncuran program ‘Bangkalan Berse Onggu’ (sangat bersih) di Alun-alun Kota, Jumat (11/7/2025).

Dari total sekitar 12 unit armada berplat nomor warna merah yang ditampilkan, plat nomor empat unit di antaranya diketahui nunggak pembayaran pajak, sementara sisanya terlihat taat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

belasan unit armada roda tiga angkutan sampah itu diparkir berjejer rapi di hadapan barisan sisi Barat alun-alun. Masing-masing bak kendaraan, mayoritas bertuliskan ‘Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan’. Namun terdapat pula keterangan ‘Bantuan CSR PT Pegadaian (persero)’ pada kendaraan bak sampah berwarna hijau.

Empat unit armada roda tiga pengangkut sampah DLH Bangkalan yang menunggak pembayaran pajak itu diketahui berdasarkan tanggal penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertera pada bagian bawah sisi kanan plat nomor.

Dua unit armada, plat nomornya bertuliskan angka 08 2023 atau masa berlaku hingga Agustus tahun 2023. Sementara TNKB pada dua unit armada lainnya bertuliskan 08 2024 atau masa berlakunya berakhir pada Agustus tahun 2024.

Pada umumnya, anggaran untuk perpanjangan kendaraan dinas termasuk pajak dan biaya terkait, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagaimana telah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Anggaran dan Belanja Negara.

“Seharusya (tiap tahun dianggarkan) iya. Awalnya paska Covid-19, APBD kita belum pulih, anggaran operasional teman-teman juga tergerus 50 persen kurang lebih. Termasuk penyediaan anggaran perpanjangan pajak kendaraan bermotor, ada juga Inpres (Instruksi Presiden) 125, anggaran kami tergerus 70 persen,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan, Ahmat Hafid.

Atas kondisi itu, lanjutnya, Pemkab Bangkalan mengedepankan program-program prioritas Bupati Bangkalan yang mengedepankan hal-hal menyangkut layanan publik, salah satunya adalah infrastruktur.  

Ia menjelaskan, urusan pembayaran pajak kendaraan operasional merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kendati demikian, temuan armada-armada roda tiga pengangkut sampah itu akan menjadi pertimbangan Tim Anggaran Pemkab Bangkalan di tahun 2026 mendatang.  

“Kami akan menelusuri dan melakukan inventarisasi ulang atas aset-aset kendaraan bergerak terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Kalau memang ada yang belum diperpanjang karena memang faktor penyediaan anggaran yang memang minim, kami coba teliti lagi. Kami akan pertimbangkan di tahun anggaran 2026,” ungkap Hafid.

Selain fokus terhadap program prioritas Bupati Bangkalan, lanjtu Hafid, pemkab juga tengah concern terhadap pembersihan aset-aset daerah yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini mendorong semua perangkat daerah saat ini bergerak untuk menyisir aset-aset yang sudah tidak bernilai, baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

“Semua perangkat daerah hampir 80 persen sudah menyelesaikan pendataan itu, kami siap lelang secara online, termasuk lelang scrap,” pungkas Hafid.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mengungkapkan, Surat Keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Aset, Satgas Pendapatan Daerah, serta Satgas Premanisme baru saja ditandatangani. Pembentukan satgas itu dalam rangka penertiban aset-aset milik daerah yang terlebih dahulu difokuskan di lingkungan internal pemkab.

“Karena memang di masing-masing OPD ada rekomendasi dari BPK untuk kemudian dilakukan penertiban melalui inventarisasi secara berkala. Itu sudah kami lakukan dan alhamdulillah sudah hijau semua, sudah melebihi ketentuan dan rekomendasi dari ketentuan BPK,” ungkap Bupati Lukman kepada Tribun Madura.

Ia memaparkan, pembentukan Satgas Aset itu nantinya juga akan memantau dan menertibkan kendaraan-kendaraan dinas atau aset pemkab yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved