Luncurkan Program di Alun-alun, 4 Armada Pengangkut Sampah DLH Bangkalan Ternyata Nunggak Pajak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan ‘unjuk kekuatan’ armada kendaraan roda tiga pengangkut sampah dalam peluncuran program ‘Bangkalan Berse
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
NUNGGAK PAJAK : Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan tertulis 08 2023 atau berakhir pada Agustus tahun 2023. Itu diketahui dalam peluncuran program ‘Bangkalan Berse Onggu’ di Alun-alun Kota, Jumat (11/7/2025)
“Kita harus memberi contoh ke masyarakat bahwa pemkab juga tertib terkait aset-asetnya. Sebetulnya sudah ada, tinggal perintahkan saja itu kalau yang urusan pajak kendaraan kita,” tegas Lukman.
Ia menambahkan, pembentukan Satgas Aset juga akan menjadi dasar melakukan penyisiran kendaraan-kendaraan operasional bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat.
“Ada nopol kendaraan plat B (Jakarta) bantuan dari pemerintah pusat, itu akan kami mutasi menjadi palat M karena menjadi syarat kami mengajukan lagi ke pusat atau provinsi,” pungkas Lukman.
Berita Terkait
Baca Juga
Suasana Gedung DPRD Kabupaten Blitar usai Dibakar Massa, 2 Motor Hangus, Ruangan Hancur |
![]() |
---|
Kantor Samsat Katang Kediri Ludes Dibakar Massa, Barang Tak Bisa Diselamatkan Termasuk Dokumen |
![]() |
---|
Sisa Kebakaran Gedung Grahadi Surabaya, Ruang Wagub Jatim Dibakar, Press Room Diacak-acak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar, Situs Sejarah Ludes Diamuk Massa |
![]() |
---|
Stop Tunjangan Perumahan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.