Berita Viral
Pasangan Kekasih Menuju Jalan Cinta, Malah Cekcok usai Tinggalkan Lokasi, Ending Tragis
Di lokasi tersebut, keduanya sempat memadu kasih. Namun, setelah meninggalkan lokasi sejauh kurang lebih 7 meter, keduanya terlibat cekcok.
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sepasang kekasih berujung tragedi usai menuju 'Jalan Cinta'.
Sebab, setelah meninggalkan lokasi itu, sang pria menganiaya kekasihnya hingga tewas di areal persawahan.
Kini, Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, wanita muda ditemukan tewas di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Mendadak Lemas saat Ngamar Bareng Kekasih di Hotel, Duda Tak Bernyawa di Hadapan Calon Istri
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Sulthon Farid Ahmadi (25), warga Desa Margosari, Kecamatan Singgahan, memperagakan kurang lebih 38 adegan yang terjadi dalam rentang waktu 10–23 Juni 2025.
Rekonstruksi dimulai dari adegan saat pelaku mengurus perpindahan alamat Kartu Keluarga dan KTP di Balai Desa Margosari.
Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan tragis saat pelaku menghabisi nyawa kekasihnya, Puji Rahayu (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan.
Kemudian adegan ditutup saat tersangka akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.
Dalam reka adegan, puncak konflik di antara sepasang kekasih ini terjadi pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Usai keduanya jalan-jalan ke Kecamatan Bangilan, Tuban, naik motor.
Dari Bangilan, keduanya kemudian beranjak menuju sebuah tempat yang dikenal dengan sebutan “Jalan Cinta” di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.
Di lokasi tersebut, keduanya sempat memadu kasih.
Namun, setelah meninggalkan lokasi sejauh kurang lebih 7 meter, keduanya terlibat cekcok.
Korban memukul tersangka beberapa kali.
Baca juga: Terungkap Identitas Jasad Perempuan yang Terendam Lumpur di Sawah Tuban
Tersangka kemudian membalas dengan memukul leher bagian belakang korban sebanyak dua kali dan sekali di pipi kiri korban, hingga ia terjatuh ke pinggir jalan.
Saat korban terjatuh, tersangka menginjak punggungnya dengan kaki kanan.
Setelah itu, ia mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke area sawah.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka turun ke sawah untuk memastikan kondisi korban, lalu membenamkan kepala korban ke dalam sawah hingga korban tak lagi bergerak.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, tersangka meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk membersihkan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dengan dilaksanakannya rekonstruksi kejadian, kasus ini diharapkan bisa semakin jelas.
“Dengan telah dilakukan rekonstruksi ini kasus bisa makin terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan daripada tersangka itu sendiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini pelaku disangkakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara kita kenalan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.