Pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang, Pemkab Malang Akan Fasilitasi Warga yang Belum Diganti Rugi
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qodir akan fasilitasi warga yang belum mendapatkan ganti rugi atas dampak pelebaran Jalang Gondanglegi-
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qodir akan fasilitasi warga yang belum mendapatkan ganti rugi atas dampak pelebaran Jalang Gondanglegi-Balekambang. Menurutnya pembebasan lahan tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR.
Ketika dikonfirmasi, Qodir menyampaikan bahwa pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang terbagi menjadi dua. Yaitu Lot A (Gondanglegi-Wonokerto) dan Lot B (Wonokerto-Balekambang).
"Yang kemarin itu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu warga yang masuk dalam Lot A yaitu Gondanglegi sampai Bantur. Ini merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR," kata Qodir, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, Lot B dari Bantur sampai Balekambang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Malang dalam artian Dinas Pertanahan.
Dijelaskan Qodir untuk pembebasan lahan di Lot B telah selesai. Kini menyisakan 30 bidang yang masih berproses di Pengadilan Negeri Kepanjen. Alasannya karena warga menolak lahannya dibebaskan untuk pelebaran jalan.
"Dari warga tidak mau atau menolak, otomatis akan diekeskusi oleh pengadilan karena sudah tahapan kasasi dan inkrah," tandasnya.
Terkait beberapa warga yang mengadu ke dewan kemarin Kamis (10/7/2025), Qodir mengaku hadir dalam RDPU. Dan pihaknya siap untuk memfasilitasi warga yang belum mendapatkan ganti rugi.
Baca juga: Warga Banjarejo dan Pagelaran Malang Tagih Ganti Rugi Pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang
"Terkait keluhan masyarakat itu sudah disampaikan dan kami akan memfasilitasi karena itu masyarakat Kabupaten Malang. Supaya nanti ada titik temu apa masalahnya," bebernya.
Selanjutnya, Qodir akn berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, Kementerian PUPR, maupaun ATR/BPN Kabupaten Malang.
Kemudian mereka akan turun ke lapangan ke titik yang disampaikan oleh warga. Termasuk akan dilakukan pengecekan apakah lahan tersebut sudah masuk dalam rencana pembebasan lahan atau belum.
"Kalau belum akan dimasukkan (pembebasan), kalau sudah akan dijelaskan ini yang terdampak berapa meter, luasannya berapa," tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Banjarejo dan Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran mengadu ke DPRD Kabupaten Malang karena mereka belum mendapatkan ganti rugi dari pelebaran jalan tersebut.
Dinas Pertanahan Kabupaten Malang
Abdul Qodir
Tribun Jatim Network
pelebaran Jalang Gondanglegi-Balekambang
jatim.tribunnews.com
Kementerian PUPR
pembebasan lahan
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Bambang Haryo Sumbang 2 Unit Televisi, Tunjang Fasilitas Sekolah Rakyat di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.