Penjelasan ATR/BPN Malang Soal 397 Bidang Terdampak Pelebaran Jalan Gondanglegi belum Dibayar
Penjelasan ATR/BPN Kabupaten Malang terkait 397 bidang milik warga terdampak pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang yang belum dibayar.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 891 bidang milik warga terdampak pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang, Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan data dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, 494 bidang di antaranya telah dibayar, sementara 397 bidang belum dibayar.
Lahan yang belum terbayar itu saat ini masih dalam proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang serta dalam penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Plt Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Malang, Suhartoyo menjelaskan, pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang terbagi menjadi Lot 16 A (Gondanglegi-Bantur) dan Lot 16 B (Bantur-Balekambang).
"Lot 16 A ini pengadaannya langsung oleh Kementerian PUPR, sedangkan Lot 16 B dari Pemkab Malang. Pengadaan dari Kementerian PUPR ini tidak ada tahapan, jadi langsung dari instansi yang membutuhkan tanah ke pemiliknya," jelas Suhartoyo, Kamis (11/7/2025).
Dari 397 bidang yang belum terbayar itu sebagian besar masuk ke dalam Lot 16 A yaitu kewenangan langsung di bawah Kementerian PUPR.
Suhartoyo menyampaikan, alasan bidang tersebut belum dibayarkan karena saat ini masih dalam proses pemberkasan.
"Kalau pengadaan langsung, kita ditugasi untuk pengukuran bidang, setelah itu ada pemberkasan dari Kementerian PUPR, baik itu PNBP, sertifikat tanah dan lainnya. Jika sudah, baru didaftarkan ke kami untuk dikeluarkan peta bidangnya. Sehingga yang belum dibayar itu karena kami belum bisa mengeluarkan peta bidang," urainya.
Baca juga: Pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang, Pemkab Malang Akan Fasilitasi Warga yang Belum Diganti Rugi
Sementara itu, pada Kamis (10/7/2025), puluhan warga Desa Banjarejo dan Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Malang, mengadu ke DPRD Kabupaten Malang.
Mereka menyampaikan keluhan belum mendapatkan ganti rugi atas pelebaran jalan.
Menurut Suhartoyo, sebagian besar warga yang hadir tersebut merupakan bagian dari Lot 16 A. Karena pada saat pemberkasan ada di kewenanagan PUPR, maka Suhartoyo belum mengetahui sacara detail apa permasalahan mereka.
"Tapi kalau saya lihat kemungkinan mereka punya bangunan di sempadan jalan. Kalau seperti ini tidak bisa diganti rugi tapi bentuknya kerohiman (dana santunan) dari appraisal," tukasnya.
pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang
Malang
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
Suhartoyo
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Freddo Contractor Summit 2025: Kolaborasi Kuat, Profit Melesat |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Surabaya, Motor Oleng Tabrak Tiang Listrik di Margomulyo, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
Kejari Ponorogo Limpahkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Ponorogo Ke JPU, Kasus Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Polisi Amankan 22 Pelajar, Gelar Konvoi yang Berujung Rusuh, Resahkan Warga di Mojoagung Jombang |
![]() |
---|
Turnamen Grandeur Padel Tour Hadir di Pakuwon Mall Surabaya, Hadirkan Salva Campos Juara Grand Slam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.