Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjelasan ATR/BPN Malang Soal 397 Bidang Terdampak Pelebaran Jalan Gondanglegi belum Dibayar

Penjelasan ATR/BPN Kabupaten Malang terkait 397 bidang milik warga terdampak pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang yang belum dibayar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Lu'lu'ul Isnainiyah
RDPU (Arsip) - Komisi III DPRD Kabupaten Malang RDPU dengan warga Desa Pagelaran dan Desa Banjarejo Kecamatan Pagelaran, Malang, terkait ganti rugi pembebesan lahan pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang, Kamis (10/7/2025). Dinas Pertanahan Kabupaten Malang akan fasilitasi permasalahan ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 891 bidang milik warga terdampak pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang, Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, 494 bidang di antaranya telah dibayar, sementara 397 bidang belum dibayar.

Lahan yang belum terbayar itu saat ini masih dalam proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang serta dalam penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Plt Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Malang, Suhartoyo menjelaskan, pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang terbagi menjadi Lot 16 A (Gondanglegi-Bantur) dan Lot 16 B (Bantur-Balekambang).

"Lot 16 A ini pengadaannya langsung oleh Kementerian PUPR, sedangkan Lot 16 B dari Pemkab Malang. Pengadaan dari Kementerian PUPR ini tidak ada tahapan, jadi langsung dari instansi yang membutuhkan tanah ke pemiliknya," jelas Suhartoyo, Kamis (11/7/2025).

Dari 397 bidang yang belum terbayar itu sebagian besar masuk ke dalam Lot 16 A yaitu kewenangan langsung di bawah Kementerian PUPR.

Suhartoyo menyampaikan, alasan bidang tersebut belum dibayarkan karena saat ini masih dalam proses pemberkasan.

"Kalau pengadaan langsung, kita ditugasi untuk pengukuran bidang, setelah itu ada pemberkasan dari Kementerian PUPR, baik itu PNBP, sertifikat tanah dan lainnya. Jika sudah, baru didaftarkan ke kami untuk dikeluarkan peta bidangnya. Sehingga yang belum dibayar itu karena kami belum bisa mengeluarkan peta bidang," urainya.

Baca juga: Pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang, Pemkab Malang Akan Fasilitasi Warga yang Belum Diganti Rugi

Sementara itu, pada Kamis (10/7/2025), puluhan warga Desa Banjarejo dan Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Malang, mengadu ke DPRD Kabupaten Malang.

Mereka menyampaikan keluhan belum mendapatkan ganti rugi atas pelebaran jalan.

Menurut Suhartoyo, sebagian besar warga yang hadir tersebut merupakan bagian dari Lot 16 A. Karena pada saat pemberkasan ada di kewenanagan PUPR, maka Suhartoyo belum mengetahui sacara detail apa permasalahan mereka.

"Tapi kalau saya lihat kemungkinan mereka punya bangunan di sempadan jalan. Kalau seperti ini tidak bisa diganti rugi tapi bentuknya kerohiman (dana santunan) dari appraisal," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved