Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Gadis 12 Tahun di Jember Dirudapaksa Paman Selama 3 Tahun, Ketakutan Diancam Ayah akan Dibunuh

Pilu gadis 12 tahun di Jember dirudapaksa paman selama 3 tahun, ketakutan diancam ayah akan dibunuh, terlebih pelaku merupakan jawara di kampungnya.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
KORBAN - Gadis 12 tahun di Jember mengaku dirudapaksa pamannya, sejak berusia 9 tahun, Jumat (11/7/2025). Aulia Rahman, kuasa hukum korban mengatakan, kasus itu terungkap ketika korban bercerita kepada bibinya, merasakan nyeri saat buang air kecil. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - R, pria asal Kecamatan Pakusari, Jember, diciduk polisi karena tega merudapaksa keponakan perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Kabarnya, pelaku sudah beberapa kali merudapaksa korban secara paksa, bahkan berlangsung selama tiga tahun saat keponakanya masih berusia 9 tahun.

Aulia Rahman, kuasa hukum korban mengatakan, kasus itu terungkap ketika korban bercerita kepada bibinya, merasakan nyeri saat buang air kecil.

"Korban pernah sambat (mengeluh) saat buang air kecil sakit dan sampai keluar darah," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Selain itu, kata dia, bibi korban juga mendapatkan laporkan jika bocah perempuan tersebut sering diajak pamannya di sungai hingga berjam-jam.

"Ada laporan dari warga sekitar (tetangga korban). Korban sering diajak dan dibawa pamannya ke sungai tidak jauh dari tempat tinggalnya, sampai berjam-jam," ucap Aulia Rahman.

Hal tersebut memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga korban.

Kata Aulia Rahman, pihak keluarga lalu membawa korban ke rumah kakeknya yang ada di Malang.

"Di sana ditanyain kenapa kok sakit, diketahui jika korban ini mengaku takut saat bertemu dengan pakde atau pamannya itu," kata Rahman.

Setelah didesak olah keluarganya, korban mengaku sudah berkali-kali dirudapaksa oleh pamannya.

Baca juga: Mahasiswi Baru Nikah Sehari Diceraikan Guru Ngaji, Ternyata Korban Rudapaksa Saudara Sendiri

"Dari pengakuan itu, ayah kandung korban dan pihak keluarga lainnya membuat laporan ke Mapolres Jember. Kami mendampingi korban membuat laporan polisi tanggal 2 Juli 2025 kemarin," ujar Aulia Rahman.

Menurut Rahman, tersangka mengancam akan membunuh ayah korban, jika berani menceritakan pelecehan seksual tersebut.

"Bahkan jika korban memilih pindah ke Malang. Pelaku mengancam akan melakukan perbuatan sama (dugaan tindak kekerasan seksual) kepada temannya, jadi korban tidak bisa berbuat apapun," jelasnya.

Tersangka dikenal sebagai jawara oleh tetangga sekitar, sehingga banyak orang segan terhadap pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved