Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dibayar Rp15 Juta, Buruh Harian Curi 10 Ribu Data Konsumen Jasa Ekspedisi, Isi Paket Diganti Sampah

Pekerja harian lepas mencuri data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress sebanyak 10.000 data. Ia dibayar Rp2.500 per identitas.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
CURI DATA - FMB, mantan kurir ekspedisi Ninja Xpress dan T, pekerja harian Nina Xpress ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses data. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pekerja harian lepas mencuri data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress.

Tak tanggung-tanggung, data yang ia curi sebanyak 10.000 identitas.

Pelaku dibayar Rp2.500 per identitas.

Data konsumen yang dicuri itu selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

Mastermind atau otak di balik pencurian data ini adalah pria berinisial G yang saat ini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

G meminta mantan kurir Ninja Xpress berinisial FMB untuk mendapatkan akses data konsumen jasa ekspedisi tersebut.

Baca juga: Rampas Uang Negara Rp 274,3 Juta, Pria Buron 11 Tahun, Proses Hukum Sudah Lebih dari 1 Dekade Lalu

Karena tidak memiliki akses, FMB lantas meminta bantuan T, yang saat itu bekerja sebagai harian lepas di perusahaan.

“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp 2.500 per data. Kalau ini sudah selesai nanti akan ada jilid berikutnya,” ujar kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kerja sama tersebut, FMB mendapat bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T memperoleh Rp 1.500 per data.

Total, FMB mengantongi Rp 10 juta, dan T mendapatkan Rp 15 juta.

T memanfaatkan kondisi lengah karyawan yang mempunyai akses untuk mencuri data konsumen Ninja Xpress.

Untuk memanipulasi pencurian data konsumen, G mencetak sendiri resi pengiriman yang menyerupai milik Ninja Xpress.

Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Namun, resi tersebut tidak menyertakan logo resmi perusahaan.

“Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” ujar Rafles.

“Kalau paket aslinya tetap ada dan tetap berproses untuk pengiriman kepada pelanggan. Jadi, pada akhirnya pelanggan tetap menerima paket aslinya,” kata Rafles.

Chief Marketing Officer (CMO) Ninja Xpress Andi Junardi Juarsa merasa prihatin atas keresahan yang dialami pelanggan.

Ninja Xpress tidak menoleransi pelanggaran privasi dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Lulusan Oxford Jadi Kurir Makanan, Penghasilan Rp8,8 Juta per Minggu: Bukan Pekerjaan Buruk

“Setelah menemukan indikasi anomali akses terhadap data internal, kami segera menginvestigasi dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Andi di Polda Metro Jaya.

“Ini membuktikan perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi adalah tanggung jawab kita bersama,” lanjut dia.

Ninja Xpress juga berkomitmen memperkuat sistem keamanan dan manajemen internal guna mencegah kejadian serupa terulang.

Kini, FMB dan T sudah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Sosok Rajo Emirsyah Biayai Umrah 47 Orang Pakai Uang Haram, Eks Pegawai Komdigi Dapat Judol Rp15 M

Manajemen buka suara

Manajemen Ninja Xpress memastikan, 10.000 data konsumennya yang dicuri bukan karena diretas oleh hacker.

Chief Marketing Officer (CMO) Ninja Xpress Andi Junardi Juarsa mengatakan, bocornya data pelanggan karena ulah pekerja lepas yang memanfaatkan keadaan.

"Tidak ada urusannya dengan hacker dan sistem IT kami karena memang setiap station itu ada stakeholder atau pihak-pihak kami yang memiliki akses terhadap data untuk ke mana barang itu dikirimkan. Ini murni penyalahgunaan data," ujar Andi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Awalnya, Ninja Xpress melakukan audit internal setelah mendapat banyaknya protes dari pelanggan yang mendapat paket berisi sampah.

Hasil audit menunjukkan adanya aktivitas pembukaan data konsumen oleh karyawan di kantor Ninja Xpress cabang Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ninja Xpress kemudian menginterogasi karyawan yang memiliki akses ke sistem data.

Ternyata, bukan karyawan tersebut yang melakukan pelanggaran, melainkan pekerja harian lepas berinisial T yang tidak memiliki akses resmi ke sistem.

“Pada saat karyawan yang mempunyai akses terhadap sistem ini lengah, dia (T) melakukan akses, melakukan infiltrasi terhadap akses rahasia tersebut,” ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam kesempatan yang sama.

Melalui data yang dicuri, T mengetahui nama pemesan, jumlah pesanan, jenis barang, alamat pengiriman, nomor ponsel, hingga nominal pembayaran.

Pelaku kemudian mengirimkan paket palsu menggunakan jasa ekspedisi lain, bukan Ninja Xpress.

Sementara paket asli yang dipesan pelanggan masih aman di gudang dan belum dikirim ke pelanggan.

Selain menangkap T, polisi juga meringkus FMB, mantan kurir Ninja Xpress, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, di hari yang sama.

“Di sini ternyata ada satu tersangka lain, yaitu tersangka G, yang sampai saat ini sedang DPO,” ujar Rafles.

Menurut hasil penyidikan, G merupakan otak dari pencurian data tersebut.

G meminta FMB untuk mendapatkan akses data konsumen Ninja Xpress.

Karena tidak memiliki akses, FMB lantas meminta bantuan T, yang saat itu bekerja sebagai harian lepas di perusahaan.

“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp 2.500 per data. Kalau ini sudah selesai nanti akan ada jilid berikutnya,” ungkap Rafles.

Dalam kerja sama tersebut, FMB mendapat bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T memperoleh Rp 1.500 per data.

Total, FMB mengantongi Rp 10 juta, dan T mendapatkan Rp 15 juta.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved