Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Tagihan Parkir Motor ini Rp 21,9 Juta, 4 Tahun Ada di Stasiun, Jukir: Ambil, Biar Kita Untung

Tagihan parkir motor ini mencapai Rp 21,9 juta karena dibiarkan selama empat tahun. Motor itu diparkir di Stasiun Tambun

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
PARKIR TAK DIAMBIL - Sebuah sepeda motor Yamaha Xeon terparkir empat tahun di Stasiun Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tagihan parkir motor itu sampai Rp 21,9 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Tagihan parkir motor ini mencapai Rp 21 juta lebih karena dibiarkan selama empat tahun.

Motor itu diparkir di Stasiun Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Motor Yamaha Xeon tersebut sampai berdebu.

Penampakan motor itu pun ditunjukkan jukir atau petugas parkir, Aldi Mewar (24).

Ia mengaku tidak mengatahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.

Karena tak kunjung diambil pemilik, sepeda motor tersebut dibiarkan begitu saja hingga berdebu.

"Enggak tahu orangnya ke mana, engga balik-balik. Bingung saya," ujar Aldi di Stasiun Tambun, Kamis (10/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Akibat sepeda motor "mangkrak" empat tahun di Stasiun Tambun, tagihan parkirnya tembus Rp 21,9 juta, dengan tarif senilai Rp 15.000 per malam.

Uniknya, petugas parkir menandai sepeda motor tersebut menggunakan sebuah tali rafia.

Tali rafia tersebut dipasang pada bagian spion, handle rem, handle gas, bracket, hingga helm.

Baca juga: Pantas Juru Parkir Tolak Dibayar Mahasiswi Rp 1000, Paham Uang Lebihan Tak Masuk Pendapatan Daerah

Karena saking lamanya sepeda motor Yamaha Xeon tersebut terparkir di stasiun, petugas sampai menghentikan pemasangan tali rafia.

"Sudah enggak dipasang tali lagi, itu saking lamanya," ungkap dia.

Selain itu, tak jauh dari posisi Yamaha Xeon juga terdapat tiga sepeda motor yang menginap berbulan-bulan.

Ketiga motor tersebut yakni Yamaha Xeon, Honda Blade, dan Suzuki Skywave.

Kondisinya tak jauh dari berbeda dengan Yamaha Xeon, ketiga sepeda motor tersebut juga dipenuhi tali rafia.

Aldi berharap para pemilik keempat sepeda motor tersebut segera mengambil unitnya.

"Lebih baik diambil saja, biar kita jackpot (untung) langsung," imbuh dia.

Baca juga: Pantas Yadit Kaget Bayar Parkir di Mall Rp101 Juta, Keluar setelah 2 Jam, Pihak Mall Lama Kembalikan

Sementara itu di daerah lain, seorang juru parkir tolak dibayar Rp 1000 oleh mahasiswa.

Juru parkir itu ngotot meminta tarif parkir yang melebihi aturan.

Peristiwa ini terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Aksi para jukir itu sering dikeluhkan warga.

Namun, pungutan tarif yang mahal tersebut rupanya tak maksimal masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bella (21), mahasiswi luar kota, mengaku kaget uang Rp1000 yang dibayarkan ditolak tukang parkir.

"Masa aku ngasih parkir Rp1.000, marah tukang parkirnya."

"Kaget banget datang ke Purwokerto, di mana-mana harus bayar parkir." 

"Aku yang anak kos harus banget bawa uang receh tiap hari," kata Bella, Kamis (3/7/2025), melansir dari TribunBanyumas.

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq mengatakan, tarif parkir Banyumas masuk Zona C.

Fadhil mengatakan, pembagian zona parkir daerah ditentukan berdasarkan tingkat frekuensi kendaraan dan mobilitasnya.

Hal ini memengaruhi besaran retribusi parkir.

"Banyumas masih berada di zona C."

"Tarif parkirnya, untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000," katanya, Kamis.

Sayang, pungutan parkir yang melebihi aturan di Purwokerto tak maksimal masuk ke PAD Banyumas.

Ketua DPRD Banyumas Subagyo mengatakan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan bisa mencapai Rp23 miliar per tahun. 

Jumlah itu diperoleh dari perhitungan jumlah juru parkir yang saat ini mencapai 1.545 orang.

"Jika tiap juru parkir setor Rp10.000 per hari lewat QRIS ke rekening Pemda, seharusnya itu setara Rp15 juta per hari atau Rp5,4 miliar setahun."

"Tapi, kalau mereka bisa meraup hingga Rp100 ribu per hari, artinya sisanya masih banyak, sekitar Rp90 ribu per jukir per hari tidak tercatat," kata Subagyo, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Kelola Sendiri Parkir Dispendukcapil, Dishub Sampang Raup Rp4 Juta per Bulan

Pemerintah Kabupaten Banyumas sendiri menargetkan pendapatan dari sektor parkir sebesar Rp5 miliar.

Subagyo mendorong penguatan pengawasan dan penertiban terhadap jukir yang tidak patuh.

Di sisi lain, berbagai keluhan warga Kabupaten Banyumas mengenai parkir ini terus membanjiri berbagai kanal pengaduan publik.

Mulai dari tarif yang dinilai tidak masuk akal, juru parkir (jukir) muncul di setiap sudut, hingga pelayanan arogan.

Rangkuman aduan hingga Minggu (22/6/2025), menunjukkan adanya citra negatif 'kota parkir' yang meresahkan.

Hal itu mendesak untuk segera ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas.

Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah besaran tarif parkir yang dianggap tidak sebanding dengan nilai transaksi atau lamanya waktu berhenti.

"Pernah beli cireng isi lima ribu, parkirnya dua ribu. Dikasih seribu dicela, sudah tidak kondusif lagi," tulis seorang warga.

Baca juga: Curhat Wanita Ngaku Mau Ibadah Malah Digetok Parkir Rp 20 Ribu, Dedi Mulyadi Gercep Tangkap Pelaku

Hal senada diungkapkan warga lain yang mengaku hanya berhenti selama lima menit untuk membeli makanan kucing.

Namun, ia tetap ditarik biaya parkir dan tidak dibantu saat menyeberang jalan.

Keberadaan juru parkir di lokasi-lokasi yang tak terduga juga menjadi sorotan.

Warga melaporkan adanya jukir di tempat seperti tukang permak jins, toko bangunan, hingga bengkel.

"Pwt isinya parkir semuaaa, apalagi daerah Unsoed, satu toko satu tukang parkir," keluh warga lainnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved