Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gajinya Rp 900 Ribu Sebulan, Berman Pegawai SPBU Dipecat karena Isi BBM 10 Liter ke Jeriken: Sepihak

Seorang pegawai SPBU di Sumatera Utara dipecat karena isi BBM ke jeriken dan terekam kamera CCTV.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Pribadi
PEGAWAI SPBU DIPECAT - Berman Simarmata (45) saat mengajukan permohonan mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (11/7/2025). Belum lama ini, Berman kehilangan pekerjaan setelah mendapat surat pemecatan dari pihak manajemen SPBU karena tepergok mengisi 10 liter BBM ke dalam jeriken. 

Dalam kasus lain, sempat viral di media sosial video SPBU tolak isi pertalite warga, namun layani yang beli jeriken.

Peristiwa ini disebut terjadi di SPBU Kabil, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam video, perekam pun tampak emosi.

Perekam yang seorang pria menyebut dirinya tidak diizinkan mengisi Pertalite untuk kendaraan roda dua miliknya.

Kekesalan itu kemudian memuncak saat ia melihat petugas SPBU mengisi Pertalite ke beberapa jeriken yang dibawa seorang pria.

"Sama kami enggak, Kau bilang mau audit. Kau jujur sama saya," tegas si perekam sembari menunjuk petugas SPBU, melansir dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

Ia juga mempertanyakan alasan penolakan tersebut dan mengancam akan membuat kejadian itu viral.

"Orang miskin begini nggak ko kasih, kurang ajar kau ni. Entah apa maksud mu, nggak tahu saya, ini saya viral kan ini. Kalau kita pakai motor besar oke lah, Pertamax," katanya dalam rekaman video.

Baca juga: Hasil Sidak Alat Ukur SPBU dan Toko Emas di Kota Mojokerto, Ning Ita: Ekosistem Perdagangan Adil

Terkait video viral ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Batam.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyatakan SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV.

"Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga tujuh hari, terhitung besok (29 April 2025)," jelas Satria saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Pelanggaran yang dilakukan adalah pengisian BBM ke konsumen menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.

Dalam masa pemberian sanksi, Pertamina meminta SPBU memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.

"Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved