Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

WASPADA Tawaran Cek BSU Tanpa NIK Bisa Jadi Korban Penipuan, Berikut Daftar Link Periksa yang Resmi

Tengah beredar tawaran cek BSU tanpa masukkan NIK di media sosial. Tawaran itu berisi link yang bisa membuat seseorang menjadi korban penipuan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Laman Kemnaker
PENIPUAN CEK BSU - Beredar tautan untuk mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tanpa perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Unggahan Facebook dengan link tersebut mengeklaim bisa mengecek status penerima BSU dengan nama dan nomor ponsel saja, tanpa perlu NIK. 

Jika lolos, maka akan muncul keterangan bertuliskan: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

Setelah lolos verifikasi dan validasi BSU, proses pencairan BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan secara bertahap.

Bantuan akan dikirimkan ke rekening aktif penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.

Selain itu, BSU 2025 juga dapat dicek melalui aplikasi JMO dan Pospay dengan memasukkan data NIK juga.

Baca juga: Jadwal & Cara Pencairan BSU Juli 2025 di Kantor Pos, HANGUS Jika Belum Diambil hingga Batas Akhir

Mengapa BSU 2025 tidak cair meski lolos verifikasi?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan, lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti otomatis menerima BSU.

“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Hal serupa disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Menurutnya, setelah lolos verifikasi, pekerja masih harus melalui proses validasi data oleh Kemnaker.

“Pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi dapat mengecek status selanjutnya di laman resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id,” jelas Oni.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Pekerja yang gagal lolos validasi disarankan memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan tidak sedang tercatat sebagai penerima bansos lain.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved