Berita Viral
WASPADA Tawaran Cek BSU Tanpa NIK Bisa Jadi Korban Penipuan, Berikut Daftar Link Periksa yang Resmi
Tengah beredar tawaran cek BSU tanpa masukkan NIK di media sosial. Tawaran itu berisi link yang bisa membuat seseorang menjadi korban penipuan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah beredar tawaran cek BSU tanpa masukkan NIK di media sosial.
Tawaran itu berisi link yang bisa membuat seseorang menjadi korban penipuan.
Link itu disebut bisa membuat seseorang mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tanpa perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melansir dari Kompas.com, unggahan Facebook dengan link tersebut mengeklaim bisa mengecek status penerima BSU dengan nama dan nomor ponsel saja, tanpa perlu NIK.
Link tersebut disebarkan bersama poster digital berlatar biru dengan logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta foto Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
“BSU Digital, Cek Bantuan Cuma Pakai Nama & HP. Apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 senilai Rp600.000? Cek cepat tanpa NIK! Cukup masukkan nama lengkap dan nomor HP. Tanpa ribet, tanpa biaya, resmi dari pemerintah untuk mendukung pekerja Indonesia," tulis unggahan itu.
Walaupun begitu tautan tersebut ternyata tidak mengarah ke situs resmi Kemenaker maupun pemerintah, dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Tautan itu, justru meminta data pribadi dan terhubung ke akun Telegram yang diduga menjadi modus penipuan digital "phishing".
Phishing adalah bentuk penipuan siber untuk mencuri data sensitif seperti identitas pribadi, akun, maupun informasi keuangan korban.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk berhari-hari terhadap link cek BSU 2025 yang tidak meminta pengisian NIK.
LINK RESMI
Cek BSU 2025 yang resmi dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker. Tautan pengecekan resmi BSU dalam kedua situs ini meminta pengisian NIK sebagai syarat validasi data.
1. Cek BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
Pertama, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 2 April 2025 dan memenuhi kriteria penerima BSU 2025 akan diverifikasi kelayakannya terlebih dahulu.
Berikut langkah mengecek verifikasi BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan 2025:
Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengisi data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif
Pilih "Lanjutkan".
Selanjutnya, sistem akan memunculkan keterangan bahwa Anda masuk sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Apabila calon penerima lolos verifikasi, maka sistem akan menampilkan notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id".
Namun, perlu dicatat bahwa dana BSU tidak langsung cair ketika lolos verifikasi.
Calon penerima perlu melakukan langkah selanjutnya, yaitu validasi oleh Kemenaker.
Baca juga: Status BSU Cek Berkala Terus, Warga Kecewa Dana Tak Kunjung Cair, Penyaluran Diberhentikan?
2. Cek BSU lewat laman Kemenaker
Setelah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, data calon penerima akan masuk ke tahap validasi oleh Kemenaker.
Berikut langkah cek BSU 2025 melalui laman Kemenaker:
Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id
Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima”
Mengisi NIK di kolom yang tersedia
Lalu, isi kode captcha Klik tombol “Cek Status”.
Jika lolos, maka akan muncul keterangan bertuliskan: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Setelah lolos verifikasi dan validasi BSU, proses pencairan BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan secara bertahap.
Bantuan akan dikirimkan ke rekening aktif penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
Selain itu, BSU 2025 juga dapat dicek melalui aplikasi JMO dan Pospay dengan memasukkan data NIK juga.
Baca juga: Jadwal & Cara Pencairan BSU Juli 2025 di Kantor Pos, HANGUS Jika Belum Diambil hingga Batas Akhir
Mengapa BSU 2025 tidak cair meski lolos verifikasi?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan, lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti otomatis menerima BSU.
“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Hal serupa disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
Menurutnya, setelah lolos verifikasi, pekerja masih harus melalui proses validasi data oleh Kemnaker.
“Pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi dapat mengecek status selanjutnya di laman resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id,” jelas Oni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Pekerja yang gagal lolos validasi disarankan memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan tidak sedang tercatat sebagai penerima bansos lain.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tawaran cek BSU tanpa masukkan NIK
penipuan cek BSU
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
penipuan
BSU 2025
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mahfud MD Bongkar Dalang yang Benturkan Rakyat dan Aparat, Pejabat Pemain Politik Serakah |
![]() |
---|
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.