Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Cepat Pencairan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, HANGUS Jika Tak Diambil hingga 15 Juli 2025

Berikut cara cek penerima BSU di Pospay dan syarat pencairannya di kantor pos. Bawa pulang Rp 600.000

Editor: Hefty Suud
Freepik/KrishnaTedjo
PENCAIRAN BSU 2025 - Foto ilustrasi uang untuk berita cara cek penerima BSU di Pospay. Bisa Cair Rp600 ribu di kantor pos. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara pencairan BSU via Pospay

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia pada 3-15 Juli 2025. 

Bagi para penerima terdaftar sebagai peserta penyaluran via Pos Indonesia, penting untuk segera melakukan pencairan sebelum batas akhir agar dana tidak hangus atau dikembalikan ke negara.

Nah untuk mengetahui apakah Tribunners dapat mencairkan BSU Rp 600.000 di kantor pos, cek daftar penerima melalui aplikasi Pospay Orange. 

Berikut cara cek penerima BSU di Pospay Orange dan cara pencairannya. 

Baca juga: BSU Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Penyebabnya

Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (25/6/2025), berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos: 

1. Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id). 

2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima apa bukan. 

3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan. 

4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas. 

5. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro. 

Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos. 

Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.

Baca juga: Tak Lagi Ngotot, Menteri PKP Batalkan Program Rumah Subsidi 14 Meter usai Banyak Respons Negatif

Baca juga: WASPADA Tawaran Cek BSU Tanpa NIK Bisa Jadi Korban Penipuan, Berikut Daftar Link Periksa yang Resmi

 Syarat pencairan BSU di kantor Pos 

Mengutip laman Kompas.com, Selasa (22/6/2025), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos: 

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  3. Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)
  4. Nomor HP aktif
  5. Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung). 
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved