Driver Ojol dari 8 Operator Bisa Langsung Memanfaatkan Pemutihan Bebas Denda dan Pajak Kendaraan
Pemprov Jatim menegaskan bahwa para driver ojek online menjadi sasaran kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat kebijakan pembebasan denda
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Yang pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.
Kemudian yang kedua adalah untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online. Dan yang ketika adalah motor roda tiga yang digunakan untuk usaha.
Merujuk pada datanya yang dimiliki Bapenda Jatim, ada sebanyak 3 juta warga miskin yang masuk dalam data P3KE. Dari jumlah itu, Bapenda Jatim memprediksi akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,9 miliar dari Pemprov Jatim. Dan diprediksi akan memperoleh penerimaan pajak sebesar RP 29,5 miliar.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kendaraan yang Diblokir, STNK juga Bisa Balik Nama Ikut Program Pemutihan
“Tapi untuk yang motornya warga miskin ini tetap kita akan batasi yang pajaknya di bawah Rp 500 ribu. Karena kalau tidak dibatasi kuatirnya roda duanya moge,” tegas Bobby.
Dengan adanya pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, Bobby menegaskan artinya masyarakat dari tiga kelompok tersebut hanya membayar untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja.
Untuk itu, ia juga mendorong masyarakat keluarga tak mampu khususnya miskin ekstrem untuk segera memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak. Sebab tidak dipastikan kapan akan ada pemutihan pajak yang lengkap tak hanya bebas denda tapi juga bebas tunggakan.
“Termasuk yang punya kendaraan yang biasa dipakai di sawah, untuk usaha di desa, yang sudah nunggak bertahun-tahun, silahkan dimanfaatkan momentum ini,” pungkas Bobby.
Sedangkan diluar tiga kelompok masyarakat di atas, ditegaskan Bobby tetap mendapatkan manfaat pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga pembebasan pengenaan PKB progresif.
| Kronologi Lansia di Malang Tewas Terperosok di Selokan, Pulang Kerja sebagai ART, Hendak Menyeberang |
|
|---|
| Cerita Korban Selamat Ambruknya Atap Kamar Santriwati Ponpes Situbondo, Sempat Hafalan Al Quran |
|
|---|
| Wakil Bupati Hasan Basri Pukul Kepala Dapur SPPG karena Lihat Nasi Dingin, Sidak Temuan Kacang Busuk |
|
|---|
| PPPK Trenggalek Tak Perlu Khawatir Soal Perpanjangan Kontrak, Meski Gaji Tak Dikaver DAU |
|
|---|
| Guru Takut Ngajar setelah Dipolisikan Wali Murid karena Lerai Siswa Bertengkar, Bobby Nasution Geram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bapenda-jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.