Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadi Orang Paling Dicari Pemerintah China, Pria Ditangkap di Bali Setelah Negara Rugi Rp 28,5 Miliar

Ada orang yang paling dicari pemerintah China dan belakangan ditangkap di Bali karena telah merugikan negara sampai sebesar Rp 28,5 Miliar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
BURONAN BERAT - Foto merupakan ilustrasi penggelapan dana. Seorang WNA China yang menjadi buronan paling penting di negaranya karena merugikan hingga Rp 28,5 Miliar itu akhirnya ditangkap di Bali, Minggu (13/7/2025). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Buron Pemerintah China Selama 10 Tahun, Pelaku Penipuan Rp28,5 Miliar Dideportasi dari Bali", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/07/13/210618488/jadi-buron-pemerintah-china-selama-10-tahun-pelaku-penipuan-rp285. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 

TRIBUNJATIM.COM - Buntut kelakuannya korupsi di negaranya sampai Rp 28,5 miliar, seorang pria WNA China malah ditemukan di Bali.

Seorang warga negara China berinisial XP dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia setelah diketahui merupakan buronan pemerintah China.

XP jadi buronan pemerintah China setelah melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

Selama 10 tahun, XP diketahui telah menjadi target Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015 dan berhasil ditangkap saat berada di wilayah Tabanan, Bali.

Dilansir dari Antara, pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa XP ditangkap pada Kamis (10/7/2025) oleh tim gabungan.

“XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil pemantauan patroli siber yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pemeriksaan, XP juga diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Sebelumnya, XP telah didakwa bersalah atas tindak pidana penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015. Setelah itu, ia menjadi salah satu orang yang paling dicari oleh pemerintah China.

Setelah ditangkap, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sempat ditempatkan di ruang detensi.

Baca juga: Jukir Maksa Tarik Uang Parkir di Minimarket Tunjungan, Langsung Ditindak & Dapat Sanksi Tipiring

XP akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan menuju Guangzhou.

“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” ujar Yuldi.

Ia menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

Yuldi menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai negara, khususnya dalam pertukaran data dan informasi tentang orang asing.

KADISDIK BERTINDAK - Ilustrasi uang untuk berita pungutan liar yang bikin Kepala Dinas Pendidikan langsung panggil ratusan kepsek di daerahnya. Setelah viral kabar adanya pungutan liar, belakangan semua kepsek dipanggil Kadisdik.
KADISDIK BERTINDAK - Ilustrasi uang untuk berita pungutan liar yang bikin Kepala Dinas Pendidikan langsung panggil ratusan kepsek di daerahnya. Setelah viral kabar adanya pungutan liar, belakangan semua kepsek dipanggil Kadisdik. (Tribunnews.com)

Hal ini bertujuan agar Indonesia tidak dijadikan tempat persembunyian bagi warga negara asing yang bermasalah hukum di negara asalnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved