Kasus Kredit Fiktif di Bondowoso
Jadi Tersangka Kredit Fiktif Curi Data Lansia, Jaksa Bondowoso Jebloskan Oknum Dinas & Mantri ke Bui
Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
TERSANGKA KORUPSI - Dua orang tersangka inisial AK dan AS dalam dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia) saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda, di Kantor Kejari Bondowoso pada Senin (15/7/2025)
Sebelum itu, pada 19 September 2024 lalu, sejumlah korban kasus dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejari Bondowoso.
Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam pada tahun 2020.
Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta.
Padahal mereka tak pernah mengambil pinjaman di bank plat merah tersebut.
Tags
kasus kredit fiktif
pencurian data warga lanjut usia
mantri
Bank Pelat Merah
Kejari Bondowoso
TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Kredit Fiktif di Bondowoso
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.