Kasus Kredit Fiktif di Bondowoso
Jadi Tersangka Kredit Fiktif Curi Data Lansia, Jaksa Bondowoso Jebloskan Oknum Dinas & Mantri ke Bui
Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia), pada Selasa (15/7/2025).
Dua tersangka baru ini adalah AK yang merupakan operator salah satu dinas, dan AS merupakan mantri di unit bank plat merah di Tapen.
Sebelum itu pada Oktober tahun 2024 lalu, ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Yakni Kepala Unit bank berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN.
Pantauan di lapangan, dua orang tersangka yang terdiri dari wanita dan lelaki itu digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda. Mereka dikawal oleh petugas kejaksaaan dan berjalan pelan dengan menutup wajahnya menggunakan masker.
Baca juga: Hanya Raih 14 Medali, KONI Bondowoso Tuai Kritik Pedas Atas Capaian di Porprov Jatim 2025
Mereka akan diangkut ke Lapas Klas II B Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari) Dzakiyul Fikri, mengatakan, AK diduga berperan dalam proses penyuplai data para warga lanjut usia kepada AS. Per satu data dihargai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Total yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta," ujarnya dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/7/2025).
Ia melanjutkan, ada total sekitar 86 warga lanjut usia dengan rerata usia 60 tahun yang datanya diduga dicuri. Mirisnya, 20 di antaranya bahkan telah meninggal dunia.
Data mereka diduga digunakan untuk kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank plat merah unit Tapen. Namun, puluhan warga Lansia ini kaget karena tiba-tiba ada tagihan dari bank plat merah.
Total, kerugian negara akibat pencurian data ini mencapai sekitar Rp 5,3 milliar.
"Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 milliar," ujarnya.
Baca juga: Kepergok Merokok di Lingkungan RSUD dr Koesnadi, 6 Warga Bondowoso ini Diamankan Satpol PP
Menurutnya ke dua tersangka ini dijerat pasal 2 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang "penyertaan" dalam tindak pidana.
"Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Untuk informasi, pada Oktober 2024 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Jawa Timur (Jatim), menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia).
Para tersangka yakni Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN. Mantri berinisial RAN diduga bertugas mencairkan atau memproses setiap permohonan. Selanjutnya permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.