Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Kredit Fiktif di Bondowoso

Fakta Kasus Kredit Fiktif Modus Curi Data Lansia di Bondowoso , 4 Tersangka Punya Peran Berbeda

Kasus kredit fiktif salah satu bank plat merah dengan modus mencuri data lansia di Bondowoso kembali mencuat.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
KAJARI - Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri (tengah) saat didampingi Kasitel Kejaksaan Adi Harsanto (kiri) da Kasi Pidsus (kanan) saat release penetapan tersangka AK dan AS pada Selasa (15/7/2025) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Kasus kredit fiktif salah satu bank plat merah dengan modus mencuri data lansia di Bondowoso kembali mencuat.

Kasus ini sebenarnya telah ramai sejak September 2024 lalu, dimulai dengan aksi demo para puluhan korban lanjut usia yang diduga datanya dicuri. Kemudian, pada Oktober 2024 Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan dua orang tersangka yakni kepala unit bank plat merah unit Tapen, berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN. 

Kini, kasus ini kembali ramai.  Setelah Kejaksanaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan tersangka baru yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bondowoso berinisial AK bersama mantri bank plat merah berinisial AS, pada Selasa (15/7/2025) kemarin.

Untuk diketahui, ada total 86 warga lansia di Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, dan beberapa dari Kecamatan Grujugan menjadi korban. Dimana para korban yang berasal dari Kecamatan Grujugan, datanya berubah menjadi warga Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen.

Baca juga: Respon Perkumpulan Pegiat Sound Horeg Bondowoso Soal Fatwa Haram MUI: Pertimbangkan Sisi Positif

Tak hanya berubah domisili, mereka yang tak pernah melakukan transaksi di Bank, tetiba mendapat tagihan tunggakan pinjaman di bank dengan nominal beragam, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 600 juta.

Total kerugian negara akibat kredit fiktif ini tercatat hingga sekitar Rp 5,3 milliar. 

Banyaknya korban yang disebut 20 di antaranya telah meninggal ini, diduga dilakukan dengan sangat terstruktur. 4 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari pemasok data lansia hingga menyatakan pinjaman KUR lolos.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, tersangka AK diduga menjadi pemasok data lansia yang diserahkan ke AS.

Per data lansia, AK diduga mendapatkan "fee" sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Total yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta," ujarnya pada Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Evakuasi Ular Hijau Ekor Merah, Petugas Damkar Bondowoso Kena Gigitan Hingga Dilarikan ke RS

Diduga AK melakukan perubahan data secara online karena posisinya sebagai operator. Sehingga, diduga tak diperlukan surat pindah domisili dalam proses perubahan datanya.

"Namanya juga sudah dimanipulasi ya ndak perlu sudah, by sistem dirubah. Artinya pindah domisili secara aplikasi," ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, kata Harsanto, setelah data diterima AS, selanjutnya disetor kepada mantri bank berinisial RAN yang diduga bertugas mencairkan atau memproses setiap permohonan. 

Permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved