Akhir Kasus Korupsi PT RSM Tuban, 2 Terdakwa eks Petinggi Divonis Berbeda
Kasus korupsi PT RSM Tuban jalani agenda vonis, 2 terdakwa eks petinggi BUMD tersebut divonis berbeda oleh hakim
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus korupsi PT RSM Tuban jalani agenda vonis.
Dua Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) jalani sidang putusan, Rabu (16/7/2025)
Dua terdakwa Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono, menjalankan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Hari ini kedua terdakwa telah menjalani sidang putusan,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Dari hasil sidang putusan terdakwa Hadi Karyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan.
Baca juga: Kasus Korupsi BUMD PT RSM Tuban Naik Tahap Penyidikan, Kejari Segera Panggil Para Saksi
Selain itu, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp509.559.000.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Buntut Menu MBG Terdapat Belatu di Sekolah Tuban, Belum Ada Laporan Siswa Keracunan atau Sakit
Sementara itu, terdakwa Agus Amin Jaya divonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Agus juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih. Jika tidak memiliki harta benda yang bisa disita untuk mengganti kerugian tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Terjerat Kasus Korupsi Perumda Panglungan, Kini Dibui
“Hadi divonis 2 tahun 6 bulan, Agus Amin Jaya lebih berat, yakni 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hadi Karyono 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kejari Bondowoso Tangkap Paksa RM, Terpidana Korupsi yang Sempat Tahanan Kota
Sedangkan Agus Amin Jaya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara korupsi BUMD RSM diketahui didaftarkan di pengadilan pada 3 Maret 2025.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Lurah Wajiran Tak Terima Disebut Makan Dana Desa: Saya Tidak Bersalah
Setelah menjalani serangkaian persidangan, pada Rabu 16 Juli 2025, pengadilan akhirnya menggelar sidang putusan yang sebelumnya sempat tertunda pada Rabu (9/7/2025), karena putusan belum siap.
korupsi BUMD PT RSM
Pengadilan Tipikor Surabaya
berita Tuban hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Mantan Istri Bung Karno Ikuti Pemakaman Hidup, Dewi Soekarno Tidur di Peti Mati, 'Aku Ingin Terbang' |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Terima Keluhan Gaji Buruh Dicicil, DPRD Jombang Sidak Pabrik Plywood |
![]() |
---|
Hanya Diikuti 2 Orang, Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Bojonegoro Diperpanjang Sepekan |
![]() |
---|
Aksinya Halangi Ambulans di Tuban Viral, Sopir Mobil Toyota Innova Mengucapkan Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.