Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhir Kasus Korupsi PT RSM Tuban, 2 Terdakwa eks Petinggi Divonis Berbeda

Kasus korupsi PT RSM Tuban jalani agenda vonis, 2 terdakwa eks petinggi BUMD tersebut divonis berbeda oleh hakim

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
DIPUTUS BERBEDA - Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono saatenjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya lewat daring. 

Sebagai informasi tambahan, Hadi Karyono, adalah mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018.

Sedangkan Agus Amin Jaya adalah Direktur Operasional dan Keuangan PT RSM periode 2017–2018 serta pernah menjadi Plt Direktur Utama periode 2018–2022. 

Keduanya resmi ditahan pada Senin, 17 Februari 2025 usai diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua mantan pejabat BUMD Tuban itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved