Akhir Kasus Korupsi PT RSM Tuban, 2 Terdakwa eks Petinggi Divonis Berbeda
Kasus korupsi PT RSM Tuban jalani agenda vonis, 2 terdakwa eks petinggi BUMD tersebut divonis berbeda oleh hakim
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
DIPUTUS BERBEDA - Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono saatenjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya lewat daring.
Sebagai informasi tambahan, Hadi Karyono, adalah mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018.
Sedangkan Agus Amin Jaya adalah Direktur Operasional dan Keuangan PT RSM periode 2017–2018 serta pernah menjadi Plt Direktur Utama periode 2018–2022.
Keduanya resmi ditahan pada Senin, 17 Februari 2025 usai diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua mantan pejabat BUMD Tuban itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Tags
korupsi BUMD PT RSM
Pengadilan Tipikor Surabaya
berita Tuban hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Baca Juga
| Kecelakaan Maut di Tambak Osowilangun Surabaya, Pemotor Tewas Terlindas Truk, Sopir Kabur |
|
|---|
| Tim Pengabdian FK Unair Skrining TBC dengan AI di Kecamatan Bulak Surabaya |
|
|---|
| Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Tanggulangin Sidoarjo Belum Ditemukan |
|
|---|
| Pemilik Pangkalan di Lumajang yang Diduga Timbun 1.000 Tabung LPG Ngaku Diperintah Agen |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Minggu 12 April 2026, Sejumlah Daerah Hujan Siang Hari, Tuban Waspada Petir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-eks-petinggi-pt-rsm-tuban-divonis.jpg)