Akhir Kasus Korupsi PT RSM Tuban, 2 Terdakwa eks Petinggi Divonis Berbeda
Kasus korupsi PT RSM Tuban jalani agenda vonis, 2 terdakwa eks petinggi BUMD tersebut divonis berbeda oleh hakim
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
DIPUTUS BERBEDA - Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono saatenjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya lewat daring.
Sebagai informasi tambahan, Hadi Karyono, adalah mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018.
Sedangkan Agus Amin Jaya adalah Direktur Operasional dan Keuangan PT RSM periode 2017–2018 serta pernah menjadi Plt Direktur Utama periode 2018–2022.
Keduanya resmi ditahan pada Senin, 17 Februari 2025 usai diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua mantan pejabat BUMD Tuban itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Tags
korupsi BUMD PT RSM
Pengadilan Tipikor Surabaya
berita Tuban hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Baca Juga
| Cara Mengatasi Masalah Belum Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Padahal Nama Sudah Terdaftar |
|
|---|
| Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum |
|
|---|
| Wali Murid Menangis Minta Hak 2 Guru yang Dipecat Dikembalikan, Iuran Rp20 Ribu Tak Sebanding |
|
|---|
| Truk Fuso Ngebut Tabrak Motor di Sampang Madura, Dua Orang Tewas |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Kontrakan Keponakan Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-eks-petinggi-pt-rsm-tuban-divonis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.