Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Terjerat Kasus Korupsi Perumda Panglungan, Kini Dibui

Perkembangan baru dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan bibit porang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
KORUPSI PERUMDA PANGLUNGAN - Mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur wilayah Jombang Ponco Mardiutomo saat digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (15/7/2025). Ponco dinilai lalai saat melakukan analisis terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Perkembangan baru dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan bibit porang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan menyeret satu nama lagi ke meja hukum. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardiutomo, mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur wilayah Jombang, sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.

Ia menjelaskan bahwa Ponco, yang menjabat pada periode 2019-2022, dinilai lalai saat melakukan analisis terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari tersangka utama dalam kasus ini.

Baca juga: Kebakaran Hebat Ludeskan Toko Kelontong di Jombang, Dipicu Kecerobohan si Pemilik, 1 Orang Terluka

“Ponco tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu bentuk kelalaiannya yakni tidak melakukan survei kelayakan atas pengajuan kredit tersebut,” ucap Ananto dalam konferensi pers pada Selasa (15/7/2025) malam. 

Meski belum ditemukan bukti transfer dana dari Fadjari ke Ponco, penyidik meyakini bahwa tindakan Ponco telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kelalaiannya dianggap memberikan keuntungan bagi Fadjari secara tidak langsung.

“Meski tidak memperkaya diri sendiri, namun perbuatannya masuk ke dalam unsur Pasal 2 Undang-Undang Tipikor karena menyebabkan orang lain memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tambahnya.

Kejaksaan juga belum mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran masih fokus pada pemberkasan dua tersangka utama. Ananto menyampaikan bahwa dalam perkara korupsi, pelaku tidak mungkin hanya satu orang.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Ponco memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan kredit di tingkat cabang. Namun, ia tetap memproses pengajuan kredit dari Perumda Panglungan meskipun tidak memenuhi syarat, yang berujung pada kerugian negara.

Lebih lanjut, penyidik mengindikasikan adanya manipulasi data dalam proses pengajuan kredit. Ponco diduga merekayasa laporan agar pinjaman bisa dicairkan meski Perumda tidak layak mendapatkan pembiayaan.

Baca juga: Imbas Insiden Ambulan Terhambat ke RS, PKL Jombang Minta Evaluasi Adil CFD: Khawatir Ada Kepentingan

“Analisa kredit dilakukan tanpa survei dan evaluasi yang memadai. Data yang disusun tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar Ananto.

Hasil temuan Kejari juga menunjukkan bahwa dana pinjaman tersebut pada akhirnya digunakan oleh Fadjari untuk membayar utang pribadinya di tahun 2020. Atas dasar itu, penyidik berupaya menelusuri dan mendorong upaya pengembalian kerugian negara.

“Ke depan, kami akan umumkan jika ada itikad baik dari pihak bersangkutan untuk mengganti kerugian negara,” ungkapnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, tidak hanya pelaku yang secara aktif melakukan tindak pidana yang bisa dijerat hukum. Kelalaian dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan kerugian negara atau memperkaya orang lain pun termasuk ke dalam ranah pidana.

Atas perbuatannya, Ponco dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari sembilan tahun. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved