Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Bank Rp 569 Miliar, Warga Katongan Sembunyikan Rp 1 Miliar Tunai di Rumah Saudara

Tersangka kasus kredit fiktif Rp 569 miliar tertangkap setelah buron. Pelaku berinisial SDP ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS KREDIT FIKTIF - Foto ilustrasi uang. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menangkap seorang warga Kalurahan Katongan, Nglipar, berinisial SDP, yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta. Penangkapan dilakukan di Gunungkidul, DI Yogyakarta, setelah dilakukan penyergapan pada Minggu (13/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka kasus kredit fiktif Rp 569 miliar tertangkap setelah buron.

Pelaku berinisial SDP ditangkap Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Warga Kalurahan Katongan, Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjadi pelaku kasus kredit fiktif di Bank Jatim cabang Jakarta.

SDP ditangkap setelah disergam di Gunungkidul pada Minggu (13/7/2025).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan membeberkan kronologi kejadian.

Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan awalnya dilakukan di rumah saudara dari SDP yang terletak di Padukuhan Jeruklegi, Kalurahan Katongan.

Namun, saat petugas tiba, SDP telah kabur.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 1,07 miliar yang disimpan dalam koper, serta perhiasan dan dua mobil.

“Setelah itu, kami mendapat informasi bahwa SDP berada di Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo. Kami berhasil menangkapnya di sana dan menemukan uang tunai Rp 42,2 juta di tangan SDP,” ujar Surya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok 2 Pegawai Bank BUMN & 2 Nasabah Kasus Kredit Fiktif Rp 3,5 M di Brebes, Palsukan Data 67 Orang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menambahkan bahwa SDP telah dipanggil lima kali oleh pihak kejaksaan namun tidak kooperatif dan memilih melarikan diri.

Akibatnya, ia ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“SDP sudah ditetapkan sebagai DPO, dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Alfian.

Setelah penangkapan, SDP dibawa ke Jakarta untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Ketua RT 2 Padukuhan Jeruklegi, Suroto, yang turut mendampingi petugas selama penggeledahan, mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan dalam koper.

“Ditaruh di koper uangnya,” ujar Suroto.

Baca juga: Jadi Tersangka Kredit Fiktif Curi Data Lansia, Jaksa Bondowoso Jebloskan Oknum Dinas & Mantri ke Bui

Dalam berita lain, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia), pada Selasa (15/7/2025).

Dua tersangka baru ini adalah AK yang merupakan operator salah satu dinas, dan AS merupakan mantri di unit bank plat merah di Tapen.

Sebelum itu pada Oktober tahun 2024 lalu, ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Yakni Kepala Unit bank berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN. 

Pantauan di lapangan, dua orang tersangka yang terdiri dari wanita dan lelaki itu digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda. Mereka dikawal oleh petugas kejaksaaan dan berjalan pelan dengan menutup wajahnya menggunakan masker.

Mereka akan diangkut ke Lapas Klas II B Bondowoso.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari) Dzakiyul Fikri, mengatakan, AK diduga berperan dalam proses penyuplai data para warga lanjut usia kepada AS. Per satu data dihargai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Total yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta," ujarnya dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/7/2025).

Ia melanjutkan, ada total sekitar 86 warga lanjut usia dengan rerata usia 60 tahun yang datanya diduga dicuri.

Mirisnya, 20 di antaranya bahkan telah meninggal dunia.

Data mereka diduga digunakan untuk kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank plat merah unit Tapen.

Namun, puluhan warga Lansia ini kaget karena tiba-tiba ada tagihan dari bank plat merah.

Total, kerugian negara akibat pencurian data ini mencapai sekitar Rp 5,3 milliar.

"Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 milliar," ujarnya.

Baca juga: Sosok 2 Pegawai Bank BUMN & 2 Nasabah Kasus Kredit Fiktif Rp 3,5 M di Brebes, Palsukan Data 67 Orang

Menurutnya ke dua tersangka ini dijerat pasal 2 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)  tentang "penyertaan" dalam tindak pidana. 

"Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Untuk informasi, pada Oktober 2024 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Jawa Timur (Jatim), menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia).

Para tersangka yakni Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN. Mantri berinisial RAN diduga bertugas mencairkan atau memproses setiap permohonan. Selanjutnya permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

Sebelum itu, pada 19 September 2024 lalu, sejumlah korban kasus dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejari Bondowoso.

Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam pada tahun 2020. 

Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta.

Padahal mereka tak pernah mengambil pinjaman di bank plat merah tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved