Modus Oknum Pendeta di Blitar Lecehkan 3 Anak, Sering Ajak Jalan-Jalan
Terungkap modus oknum pemuka agama; pendeta berinisial DKBH (67) sebuah gereja di Kota Blitar
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025).
Kemudian, mengenai modus operandinya, Abraham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh sensitif dari tubuh para korban.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda terhadap korban. Dan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.
Abraham menerangkan, ada yang dilakukan di dalam kantor tempat tersangka bekerja dalam gereja. Kemudian, di sebuah tempat kolam renang sewaan. Dan, sebuah homestay sewaan tersangka.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka yang saat ini sudah ditangkap dan diamankan, sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," pungkasnya.
Di lain sisi, TribunJatim.com berusaha menanyai tersangka saat berjalan digelandang oleh penyidik keluar dari Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, setelah menjalani sesi konferensi pers pada Rabu (16/7/2025) siang.
Namun, tersangka yang berkaus tahanan warna oranye, lalu memakai masker penutup mulut dan hidung berwarna biru muda, serta terborgol pada kedua pergelangan tangannya itu, memilih bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka DKBH sudah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada tiga orang anak di bawah umur.
Korban anak pertama berusia 15 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Kejadian pertama, pada tahun 2022, di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kejadian kedua, masih pada tahun 2022, di rumah tersangka. Sedangkan, kejadian ketiga dan keempat, pada tahun 2024, di rumah tersangka.
Diketahui bahwa korban yang berusia 15 tahun ini, pernah diangkat sebagai anak oleh pihak tersangka DKBH dan istrinya berinisial VC.
Lalu, korban kedua yang berusia 12 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Kejadian pertama, pada pertengahan tahun 2023, di tempat kolam renang umum kawasan Sananwetan, Kota Blitar.
Kejadian kedua dan ketiga, terjadi berurutan pada pertengahan tahun 2023 di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Pendeta yang Lecehkan Anak Sopir Ditahan
Polda Jatim
Kombes Pol Widi Atmoko
pelecehan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi Nanik S Deyang Kepala BGN Baru yang Mencapai Rp6,30 Miliar |
|
|---|
| Menguak Sejarah RSJ Lawang, Salah Satu Rumah Sakit Jiwa Tertua Indonesia Lewat Museum Kesehatan Jiwa |
|
|---|
| Anggota Dewan Asal Gresik Nila Yani Dorong Transformasi Ekonomi Kreatif dari Ekspor Produk ke IP |
|
|---|
| Pemkab Jember & Kota Jinhua di China Jajaki Kerja Sama Sister City, Perkuat Ekonomi & Industri |
|
|---|
| Sosok dan Profil Mohamed Salah di Piala Dunia 2026, Perjalanan Sang Raja Mesir Menuju Panggung Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/oknum-pendeta-digiring-polisi.jpg)