Modus Oknum Pendeta di Blitar Lecehkan 3 Anak, Sering Ajak Jalan-Jalan
Terungkap modus oknum pemuka agama; pendeta berinisial DKBH (67) sebuah gereja di Kota Blitar
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025).
Kemudian, mengenai modus operandinya, Abraham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh sensitif dari tubuh para korban.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda terhadap korban. Dan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.
Abraham menerangkan, ada yang dilakukan di dalam kantor tempat tersangka bekerja dalam gereja. Kemudian, di sebuah tempat kolam renang sewaan. Dan, sebuah homestay sewaan tersangka.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka yang saat ini sudah ditangkap dan diamankan, sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," pungkasnya.
Di lain sisi, TribunJatim.com berusaha menanyai tersangka saat berjalan digelandang oleh penyidik keluar dari Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, setelah menjalani sesi konferensi pers pada Rabu (16/7/2025) siang.
Namun, tersangka yang berkaus tahanan warna oranye, lalu memakai masker penutup mulut dan hidung berwarna biru muda, serta terborgol pada kedua pergelangan tangannya itu, memilih bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka DKBH sudah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada tiga orang anak di bawah umur.
Korban anak pertama berusia 15 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Kejadian pertama, pada tahun 2022, di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kejadian kedua, masih pada tahun 2022, di rumah tersangka. Sedangkan, kejadian ketiga dan keempat, pada tahun 2024, di rumah tersangka.
Diketahui bahwa korban yang berusia 15 tahun ini, pernah diangkat sebagai anak oleh pihak tersangka DKBH dan istrinya berinisial VC.
Lalu, korban kedua yang berusia 12 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Kejadian pertama, pada pertengahan tahun 2023, di tempat kolam renang umum kawasan Sananwetan, Kota Blitar.
Kejadian kedua dan ketiga, terjadi berurutan pada pertengahan tahun 2023 di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Pendeta yang Lecehkan Anak Sopir Ditahan
Polda Jatim
Kombes Pol Widi Atmoko
pelecehan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Dari Tombak hingga Songsong, Deretan Pusaka Trenggalek Dijamas Jelang Hari Jadi ke-831 |
![]() |
---|
Bawa Wangi Eksklusif New York ke Surabaya, Bond No 9 Kenalkan Gold Street NYC dan Bond Number One |
![]() |
---|
Meriah Parade Daul Combodug di Sampang, Ribuan Warga Antusias Saksikan Penampilan Peserta |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Sabtu 30 Agustus 2025 Cerah Sepanjang Hari, Surabaya Sidoarjo Mojokerto Bojonegoro Panas |
![]() |
---|
Doa dari Jauh untuk Affan, Ratusan Driver Ojol di Jombang Gelar Salat Ghaib bersama Kiai dan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.