Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Oknum Pendeta di Blitar Lecehkan 3 Anak, Sering Ajak Jalan-Jalan

Terungkap modus oknum pemuka agama; pendeta berinisial DKBH (67) sebuah gereja di Kota Blitar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DITAHAN POLISI- lansia DKBH (67) oknum pemuka agama; pendeta di sebuah gereja Kecamatan Kutorejo, Kota Blitar tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak sopir pribadinya, saat digelandang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menuju ke Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi membeberkan modus yang dilakukan oleh oknum Pendeta di Blitar yang diduga lecehkan tiga anak sopirnya. 

Terungkap modus oknum pemuka agama; pendeta berinisial DKBH (67) sebuah gereja di Kota Blitar yang meredupaksa tiga anak perempuan dari sopir pribadinya selama tiga tahun lamanya di tiga tempat berbeda. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban dengan cara mengajak disertai adanya bujuk rayu. 

Hal tersebut disampaikan oleh tersangka dan terkonfirmasi dengan kesaksian para korban, selama menjalani penyelidikan. 

Namun, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan adanya modus pemberian barang berharganya yang diartikan sebagai upah, penghargaan atau sogokan. 

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pendeta Berlarut-larut, Polisi Akui Sangat Hati-hati

Widi mengaku, tidak ditemukan adanya temuan fakta penggunaan uang untuk menyogok atau memberikan 'income' kepada pihak korban. 

"Sementara tidak ada (imbalan uang). Seperti modus yang disampaikan kabid humas tadi, dia modusnya mengajak. Dia bercerita ada bujuk rayunya lah. Tapi kalau iming-iming untuk diberikan sesuatu tidak ada," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025). 

Namun, Widi menambahkan, pihaknya tetap akan mengembangkan kesaksian tersangka dalam proses penyidikan yang masih bergulir. Terpenting, beberapa alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan kasus ini, sudah cukup menjerat tersangka untuk dijebloskan ke penjara. 

Baca juga: Oknum Pendeta di Blitar yang Lecehkan Anak Sopir Resmi Ditahan, Polisi Beber Modus Tersangka 

"Jadi sementara yang kami dapatkan adalah sementara. Ya hanya bujuk rayu itu saja sementara. Tapi nanti akan kami perdalam lagi. Tapi yang pasti alat bukti sudah cukup kuat bagi kami untuk melakukan penahanan," pungkasnya. 

Berdasarkan informasi dihimpun TribunJatim.com, oknum pendeta DKBH itu, baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (3/7/2025). 

Padahal, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM, tanggal 5 September 2024.

Baca juga: Anak Kaget Dipolisikan karena Curhat ke Pendeta soal Rencana Ibu Tirinya Menikah Lagi, Surat Bocor

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak Jumat (11/7/2025) di Gedung Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama proses pemberkasan perkara yang disusun penyidik dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved