Oknum Pendeta di Blitar yang Lecehkan Anak Sopir Resmi Ditahan, Polisi Beber Modus Tersangka
Oknum pendeta di Blitar yang melecehkan anak sopirnya sendiri resmi ditahan, polisi beber modus operandi tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DKBH (69), pendeta di gereja Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap tiga anak sopir pribadinya, akhirnya resmi ditahan oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak Jumat (11/7/2025) di Gedung Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama proses pemberkasan perkara yang disusun penyidik dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025).
Kemudian, mengenai modus operandinya, Abraham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap para korban dengan menyentuh bagian sensitif.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda terhadap korban. Dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.
Abraham menerangkan, ada yang dilakukan di dalam kantor tempat tersangka bekerja dalam gereja.
Kemudian, di sebuah tempat kolam renang sewaan. Dan, sebuah homestay sewaan tersangka.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka yang saat ini sudah ditangkap dan diamankan, sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," pungkasnya.
Baca juga: Anak Kaget Dipolisikan karena Curhat ke Pendeta soal Rencana Ibu Tirinya Menikah Lagi, Surat Bocor
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun TribunJatim.com, DKBH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/7/2025).
Penetapan tersangka itu didasarkan pada penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/IX/2024/SPKT/BARESKRIM, tanggal 5 September 2024.
Bahwa tersangka DKBH sudah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada tiga orang anak di bawah umur.
Korban anak pertama berusia 15 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Kejadian pertama, pada tahun 2022, di ruang kerja tersangka dalam gereja Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kejadian kedua, masih pada tahun 2022, di rumah tersangka. Sedangkan, kejadian ketiga dan keempat, pada tahun 2024, di rumah tersangka.
Diketahui bahwa korban yang berusia 15 tahun ini, pernah diangkat sebagai anak oleh pihak tersangka DKBH dan istrinya berinisial VC.
Lalu, korban kedua yang berusia 12 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Kejadian pertama, pada pertengahan tahun 2023, di tempat kolam renang umum kawasan Sananwetan, Kota Blitar.
Kejadian kedua dan ketiga, terjadi berurutan pada pertengahan tahun 2023 di ruang kerja tersangka dalam gereja kawasan Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kejadian keempat, pada awal tahun 2024, di sebuah homestay kawasan Banaran, Pesantren, Kota Kediri.
Dan terakhir pada korban ketiga yang berusia tujuh tahun, diketahui mengalami perbuatan sebanyak dua kali.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di tempat kolam renang umum kawasan Sananwetan, Kota Blitar.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pria berinisial T menceritakan awal mula keempat putrinya menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oknum pendeta di sebuah gereja kawasan Sukorejo, Kota Blitar, Jatim, yang berinisial DKBH (69).
Anak T yang disebut-sebut menjadi korban kekerasan seksual tersebut, di antaranya ada anak yang berusia 17 tahun, anak berusia 15 tahun, anak berusia 13 tahun dan anak berusia tujuh tahun.
Peristiwa memilukan tersebut bermula saat T bertemu dan berkenalan dengan DKBH yang merupakan pendeta gereja pada Desember 2021.
Lalu, T ditawari bekerja oleh DKBH untuk menjadi sopir pribadinya.
Kemudian, pendeta itu mencarikan kontrakan untuk T dan keempat putrinya di belakang gereja.
"Setelah tahun 2022 karena penjaga gereja tersebut meninggal dunia, saya ditawari untuk masuk ke dalam gereja dan tinggal di situ, menginap dengan empat putri saya," ujar T saat diwawancarai awak media di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).
Setelah dua tahun tinggal di gereja, peristiwa pencabulan itu mulai terbongkar saat anak pertama T yang berusia 17 tahun berpamitan untuk pergi bermain dengan rekannya, tetapi tak mau kembali pulang.
"Ketika saya telepon, dia enggak mau pulang. Akhirnya, saya cari informasi kenapa enggak pulang, dia jawab bahwa dia pindah ke Blitar sama temannya," ujar T.
Akhirnya, T menyusul putrinya di rumah temannya.
Lantas, di sanalah anak sulungnya itu menceritakan semua peristiwa yang menyayat hati.
"Saat itu, anak saya bilang 'papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu' begitu," ucap T menirukan kalimat yang disampaikan sang anak.
T kembali menceritakan, anaknya yang berusia 17 tahun itu mengaku tersangka kerap kali menyentuh bagian tubuh sensitifnya.
Tak hanya itu, dia juga mengaku pernah dimandikan dan diajak berenang oleh pendeta tersebut.
Mendengar cerita sang buah hati, T terkejut dan langsung membawa pulang sang anak ke Kota Blitar. Setibanya di sana, T langsung menegur DKBH.
"Dia (pendeta) mengakui perbuatannya. Dia bilang 'khilaf dan tidak seperti itu, itu kasih sayang, saya mandiin anak karena dia anak piatu.' Saya enggak terima, saya bilang saya memaafkan, tapi saya minta ada rapat gereja," ujar T.
Dalam pertemuan tersebut, DKBH mengakui perbuatannya di depan istrinya dan keempat anggotanya yang lain.
Namun, karena DKBH merupakan pemimpin dari gereja tersebut, maka dia menghukum dirinya sendiri dengan tidak khutbah selama tiga bulan atas perbuatan yang dilakukan.
Namun, setelah itu anak sulung T bercerita lagi bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban pencabulan.
"Kakanya bilang adik-adik juga kena (jadi korban pencabulan). Dari situ, saya korek keterangan dari adik-adiknya, baru mereka mengaku," ujar T.
Akhirnya, T melaporkan perbuatan pendeta itu ke polisi, tetapi karena mendapat ancaman dia sempat mencabut laporan itu lagi.
"Pertama kali pas diajak damai ditakut-takuti bahwa kalau nekat melaporkan saya akan sengsara di sana, kemudian anak-anak saya enggak sekolah, terus saya akan tidur di emperan toko atau jembatan, jadi kami ketakutan," ucap T.
Sampai akhirnya, ada orang yang berusaha menolong T untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Tim Hotman 911 di Jakarta.
Namun, orang yang membantu T dan keempat putrinya mendadak lepas tangan di tengah jalan karena diduga mendapat sogokan uang dari pelaku.
Kini, kasus pencabulan tersebut sudah kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Sebagai Kuasa Hukum para korban, Hotman Paris Hutapea mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus pencabulan ini.
"Kami mengimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik," tegas Hotman.
Blitar
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Pendeta yang Lecehkan Anak Sopir Ditahan
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kecamatan Sukorejo
Cinta Kuya Dihujat Usai Curhat Penjarahan Rumah Sang Ayah, Putri Uya Kuya: Baca Cerita Aku |
![]() |
---|
Beli BBM hingga Gaji Awak, Biaya Operasional Angkutan Sekolah Gratis Blitar Capai Rp 2 M per Tahun |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dipolisikan karena Diduga Menipu Ratusan hingga Puluhan Juta, Dewi Wulan: Boikot Lisa! |
![]() |
---|
19 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Terbentuk di Tuban, Bupati Lindra: Kebanggaan Kita Semua |
![]() |
---|
Protes Serbuan Lalat, Warga di Bojonegoro Geruduk Kantor Kecamatan Desak Penutupan Kandang Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.