Berita Viral
Anak Kaget Dipolisikan karena Curhat ke Pendeta soal Rencana Ibu Tirinya Menikah Lagi, Surat Bocor
Seorang anak dipolisikan ibu tirinya karena curhat ke pendeta. Si anak curhat ke pendeta soal rencana ibu tirinya menikah lagi
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak dipolisikan ibu tirinya karena curhat ke pendeta.
Si anak curhat ke pendeta soal rencana ibu tirinya menikah lagi setelah ayahnya meninggal dunia.
Sang ibu tiri pun melaporkan si anak atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini disidangkan secara terbuka untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (21/5/2025).
Terdakwa bernama Jefri Soesanto, yang kini berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan korban atau pelapor adalah ibu tirinya, Lestari Jonathan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono, menyebut bahwa terdakwa dikenakan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Supinto mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, terdakwa mengirimkan surat tertulis berisi keberatan kepada gereja setelah mendengar rencana ibu tirinya untuk menikah pasca meninggalnya sang ayah.
Namun, keberatan tersebut diketahui oleh sang ibu tiri yang kemudian merasa tidak terima dan melaporkan Jefri ke polisi.
"Pencemarannya secara tertulis. Terdakwa ini mengirimkan surat keberatan ke Gereja GKI Stadion, karena si ibu tiri mau menikah lagi. Korban atau pelapor ini ibu tiri terdakwa. Intinya di beberapa poin keberatan itu ada lima poin," ujar Supinto saat dihubungi melalui sambungan telepon usai persidangan, Rabu (21/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ayah Polisikan Anak Kandung yang Curi HP dan Genset di Rumah Sendiri, Kesal Dibuat Rugi Rp4,3 Juta
Kelima poin dalam surat tersebut dibantah oleh ibu tiri dan berujung pada pelaporan ke Polrestabes Semarang, hingga perkara ini disidangkan di PN.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Dian Kurniawati membuka peluang dilakukannya Restorative Justice (RJ) di tingkat pengadilan.
"Ini ada potensi RJ di tingkat pengadilan sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2024. RJ di tingkat pengadilan karena memenuhi persyaratan, di antaranya merupakan delik aduan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan sebagainya," imbuh Supinto.
Terpisah, pengacara terdakwa, Michael Deo, menyatakan bahwa kliennya tidak menyangka bahwa curhat pribadi yang disampaikan kepada pendeta justru sampai ke tangan ibu tirinya, bahkan berujung pelaporan ke kepolisian.
"Pak Jefri Soesanto ini pada 13 Desember 2020 mendapatkan suatu warta gereja, di mana warta gereja itu berisi tentang rencana pernikahan (ibu tiri)," kata Deo.
Baca juga: Mbah Minati Polisikan Anak Cucu Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah
Deo menyebut bahwa surat keberatan terhadap rencana pernikahan yang dikirimkan umat kepada gereja merupakan hal yang lazim, dan biasanya hanya diketahui oleh pengirim dan pendeta.
dipolisikan ibu tirinya karena curhat ke pendeta
curhat ke pendeta soal rencana ibu tirinya menikah
Semarang
pencemaran nama baik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kacab Bank BUMN yang Ditemukan Tewas Diikat di Sawah, Istri Ilham Pradipta Trauma |
![]() |
---|
Ucapannya 'Orang Tolol Sedunia' Viral, Ahmad Saroni Tolak Tantangan Debat Salsa Erwina: Gak Ladenin |
![]() |
---|
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Sosok Valentina Gomez, Caleg AS Kampanye Bakar Al Quran, Viral di Media Sosial: Ini Korek Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.