Peran Eks Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur Jombang dalam Kasus Korupsi Perumda Panglungan
Penyidik menduga Ponco gagal menjalankan prinsip kehati-hatian saat menganalisis permohonan kredit yang diajukan oleh Perumda Panglungan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kejari Jombang ungkap peran eks Kepala Cabang Bank UMKM yang tersandung kasus kredit fiktif Perumda Panglungan.
Penanganan perkara korupsi dana kredit bergulir pengadaan bibit porang di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan terus berkembang.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jawa Timur di Jombang, Ponco Mardiutomo, sebagai tersangka baru dalam kasus yang telah menyeret eks Direktur Perumda, Tjahja Fadjari, lebih dulu.
Penetapan status hukum terhadap Ponco dilakukan pada Selasa (15/7/2025) malam setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dianggap sah dan kuat.
Dalam prosesnya, penyidik menduga Ponco gagal menjalankan prinsip kehati-hatian saat menganalisis permohonan kredit yang diajukan oleh Perumda Panglungan.
Baca juga: Eks Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Terjerat Kasus Korupsi Perumda Panglungan, Kini Dibui
"Salah satu tahapan penting yakni survei kelayakan tidak dilakukan. Padahal, proses analisa kredit harus melibatkan peninjauan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan membayar," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, Rabu (16/7/2025).
Lebih jauh, Ananto menyebut adanya indikasi manipulasi data dalam proses tersebut. Meski hasil analisis menunjukkan Perumda Panglungan tidak layak menerima dana bergulir, pencairan kredit tetap dilakukan.
Baca juga: Tanggapi Dugaan Rekayasa Pinjaman di Perumda Panglungan Jombang, FRMJ: Curiga Ada Pejabat Terlibat
Keputusan ini dinilai turut membuka celah terjadinya kerugian negara dan memperkaya pihak lain secara melawan hukum.
Penyidik meyakini, meski belum ditemukan bukti langsung adanya aliran dana ke Ponco, kelalaiannya sebagai pejabat strategis dalam sistem perbankan merupakan bagian dari mata rantai korupsi.
Baca juga: Respon Direktur Perumda Panglungan Jombang Pasca DPRD Temukan Kejanggalan saat Sidak
“Perannya bukan sebagai inisiator, tapi kelalaiannya memberi kontribusi pada kerugian negara. Dalam kasus tipikor, tidak hanya niat jahat yang dihukum, tapi juga kelalaian yang berdampak memperkaya pihak lain,” tegas Ananto.
Sebagai tambahan, penyidik juga mengungkap bahwa dana bergulir yang semestinya digunakan untuk pengembangan pertanian porang, justru digunakan tersangka utama, Tjahja Fadjari, untuk membayar utang pribadinya pada 2020.
Baca juga: Komplotan Maling Berjumlah 6 Orang Terekam CCTV, Gasak Sepeda Motor Pegawai Minimarket di Jombang
Upaya penyelamatan kerugian negara pun tengah diupayakan, termasuk rencana pengembalian dana pengganti oleh pihak yang terlibat.
“Itikad baik untuk mengembalikan uang negara akan kami umumkan saat waktunya,” pungkas Ananto.
Dalam kasus ini, Ponco Mardiutomo dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari sembilan tahun.
kasus kredit fiktif
Perumda Panglungan
Kejari Jombang
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
MPP Kabupaten Kediri Siap Beroperasi, Lakukan Uji Coba Layanan Mulai September ini |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Alasan Guru Tak Mau Cicipi MBG - Sudewo Menolak Mundur dari Jabatan Bupati Pati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Subuh Mencekam, Pemilik Warung Angkringan di Ngawi Ditikam Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling Motor Modus COD di Probolinggo - Jasad Wanita di Lahan Kosong Surabaya |
![]() |
---|
Paguyuban Tani Puncu Gelar Demo di Kantor BPN Kediri, Tolak Pemerintah Patok Lahan Fasilitas Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.