Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Peran Nur Afifah Balqis Koruptor Termuda Masih 24 Tahun, Tersangka Suap Bupati Penajam Paser Utara

Selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Termasuk Bendahara DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Instagram.com
KORUPTOR TERMUDA - Nur Afifah Balqis, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan yang menjadi tersangka kasus suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sosok dan peran Nur Afifah Balqis koruptor termuda di Indonesia.

Nur Afifah Balqis berperan menyimpan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.

Sosok Nur Afifah Balqis, wanita yang menjadi tersangka suap Bupati Penajam Paser Utara usianya masih 24 tahun.

Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka ini setelah Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu (13/1/2022) malam.

Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

Selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya.

Di antaranya ada Bendahara DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Diberitakan Tribunnews.com ( TribunJatim.com Network ), berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nur Afifah Balqis berperan menyimpan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.

"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Pantas Sekdes Curiga Anggaran Dana Desa Habis, Ternyata Ditilap Bendahara Rp 406 Juta Gaya Sosialita

Secara rinci berikut ini 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak Swasta. 

2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut:

1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023. 

2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved