Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Ikut Pengeroyokan, 6 Oknum Perguruan Silat ini Diciduk Polisi Kediri, 3 Pelaku di Bawah Umur

Polres Kediri mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang merupakan oknum dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Kediri.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
MENYESAL - Tiga tersangka pengeroyokan di Kabupaten Kediri yang menunduk menyesal saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (17/7/2025). Enam tersangka ditetapkan sebagai tersangka, AKP Joshua menegaskan bahwa terhadap kasus seperti ini tidak akan diterapkan restorative justice (RJ) atau jalan damai.  

"Ini adalah tindak pidana murni yang menimbulkan luka fisik dan dampak psikologis, serta melibatkan konvoi anarkis. Tidak ada ruang untuk damai dalam kasus seperti ini," tegasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. 

Baca juga: Kediri City Expo 2025 Usung Nuansa Kota Lama, Pamerkan Warisan Budaya dan Inovasi Daerah

Polres Kediri menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah hukum dari aksi anarkis, khususnya yang melibatkan orgaisasi bela diri. Penahanan terhadap para pelaku dewasa telah dilakukan di Rutan Polres Kediri, sementara proses terhadap pelaku anak ditangani sesuai prosedur peradilan anak.

"Kami berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Kediri agar aman dan nyaman. Selain itu kami menegaskan akan melanjutkan perkara ini secara tuntas dan harapannya menjadi efek jera agar kejadian serupa tak terulang kembali," tandas Kasat Reskrim Polres Kediri

Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kediri, Heri Setiawan yang hadir dalam konferensi pers juga menyayangkan insiden tersebut. Heri menekankan bahwa pencak silat adalah budaya luhur, bukan untuk menciptakan kekerasan.

"Saya menghimbau seluruh perguruan di bawah IPSI Kediri untuk menjaga Kamtibmas. Jangan ada lagi aksi konvoi atau sweeping. Prestasi itu ditunjukkan di gelanggang, bukan di jalanan," imbaunya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pagar Nusa Kabupaten Kediri Dewi Anggraini mengapresiasi tindakan tegas polisi. Dia menyebut kasus seperti ini sebagai lingkaran setan yang harus segera dihentikan.

"Ketika menang jadi pelaku, kalah jadi korban. Tidak ada teman yang mendampingi saat masuk penjara. Biaya dan beban hanya ditanggung keluarga. Saya minta anak-anak Pagar Nusa dan perguruan lain sadar dan kembali ke jalur prestasi," ucap Dewi. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved