Mahasiswa Soroti Kasus PNS Bondowoso Curi Data Lansia, Dispendukcapil Khawatir Fotocopy KTP Warga
Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Bondowoso mempertanyakan keamanan data warga.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Bondowoso mempertanyakan keamanan data warga.
Setelah salah seorang PNS, berinisial AK di Dispendukcapil Bondowoso, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif dengan modus mencuri data warga lanjut usia.
AK diduga menjadi penyedia data dalam kasus tersebut, yang diperjualbelikan dengan harga Rp 400 – Rp 500 ribu per orang.
Ketua PC PMII Bondowoso, Muhammad Holik, menilai kasus ini sebagai kegagalan negara dalam menjamin perlindungan data pribadi warga. Khususnya yang dikelola oleh institusi resmi seperti Dispendukcapil.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi, ini adalah bentuk kejahatan birokrasi yang merampas hak warga paling rentan. Bayangkan, nama-nama orang tua dan bahkan yang sudah wafat digunakan untuk meraup untung hingga miliaran,” kata Ketua PC PMII Bondowoso, Muhammad Holik, Kamis (17/7/2025).
Ia menuntut pihak yang berwenang melakukan audit sistem dan digital forensik untuk mengetahui celah kebocoran data.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Agung Tri Handono, mengatakan, untuk data digital yang ada di sistemnya dijamin aman dan tidak bocor. Justru kadang yang menjadi masalah adalah pengamanan data KK dan KTP warga dalam bentuk fisik maupun fotocopy yang ada di masyarakat.
Seperti KTP dan KK warga yang dipegang oleh pihak lain. Terutama di masyarakat yang tidak paham bahwa data di KTP dan KK itu bisa digunakan pihak pihak lain utk kepentingan tertentu.
"Untuk data digital yang ada di sistem KAMI dijamin aman dan tidak bocor," ujarnya.
Ia bahkan menegaskan, keamanan sistem sangat aman. Karena masing-masing operator memiliki password masing-masing untuk bisa masuk ke sistem.
"Tidak boleh diberitahukan atau dipinjamkan ke siapapun," ujarnya.
Karena segala aktivitas transaksi akan terekam jelas pakai akun siapa dan jam berapa. Sehingga masing masing harus bertanggungjawab dengan transaksi kependudukan berupa perubahan data yang sudah dilakukan.
"Kita bisa kenali jejak digital nya dengan sangat jelas," terangnya.
Disinggung tentang status anak buahnya, Agung menegaskan, posisi AK sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan menjadi kewenangan Jaksa. Tetapi terkait dengan penugasan di internal, AK disebutnya sudah dialih tugaskan ke staf admin sejak persoalan ini masuk ranah hukum.
Namun kini, pihaknya masih minta surat resmi penahanannya untuk dasar laporan ke pejabat pembina kepegawaian.
"Akan kita buat laporan resmi ke Pak Bupati terkait tindak lanjut pasca penahanan yang bersangkutan. Terkait sanksi nanti pastinya ada tim yang akan memeriksa dari sisi kepegawaiannya," pungkasnya
PMII Bondowoso
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Bondowoso terkini
Dispendukcapil Bondowoso
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.