Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Wali Kota Dipolisikan Gegara Utang Rp850 Juta usai Kalah Pilkada, Jaminan Tanah Tak Sepadan

Mantan Wali Kota dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilatari utang kampanye saat Pilkada 2024.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN MEDAN/ALIF
DIPOLISIKAN - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, saat diwawancarai terkait isu mendapatkan surat tugas dan rekomendasi dari beberapa partai politik, Jumat (2/8/2024). Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilatari utang kampanye saat Pilkada 2024 lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Waris Tholib mantan Wali Kota Tanjungbalai diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilatari utang kampanye saat Pilkada 2024 lalu.

Dugaan penipuan tersebut terungkap setelah Waris meminjam uang sebesar Rp850 juta kepada korban.

Baca juga: Siapa Sister Hong? Pria Nyamar Jadi Wanita Rekam Video Dewasa Bersama 1692 Pria, Imbalannya Ikan

Laporan tersebut dilayangkan rekan Waris Tholib sendiri, yakni IHP (31) warga Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kuasa hukum IHP, Ramadhan Zuhri mengungkapkan, laporan tersebut dilatari tidak adanya niat Waris Tholib untuk bayar utang kepada IHP.

Pihaknya sudah melaporkan dengan nomor registrasi STPLP/105/V2025/SPKT/RES T.BALAI tertanggal 20 Mei 2025.

Menurut Ramadhan Zuhri, Waris meminjam uang kepada kliennya tersebut untuk dana kampanye Pilkada Tanjungbalai tahun 2024.

"Pinjamannya ada berapa kali, dia (Waris Tholib) meminjamnya bertahap," kata kuasa hukum korban, Ramadhan Zuhri, Selasa (15/7/2025).

"Jadi, dia datang kerumah orang tua klien saya dengan hajat hendak meminjam uang," imbuhnya, melansir Tribun Medan.

Kemudian, IHP meminta agunan atas uang yang dipinjam serta membuat surat pernyataan tertanda tangan Waris Tholib.

Waris Tholib akhirnya memberikan jaminan tanah seluas 10 hektare.

"Jadi apabila utang tidak dibayar sampai tanggal yang ditentukan, maka tanah itu menjadi milik klien saya," katanya.

"Namun, yang kami sayangkan keberadaan tanah tersebut ternyata berada di areal hutan," lanjut Ramadhan.

"Dan tidak sebanding dengan uang yang diserahkan kepada Waris Tholib," tambahnya.

Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilatari utang kampanye saat Pilkada 2024 lalu.
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Waris Tholib, dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilatari utang kampanye saat Pilkada 2024 lalu. (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Ia menambahkan, tanah seluas 10 hektare tersebut tidak senilai dengan pinjaman Rp850 juta yang diberikan korban.

"Kalau dihitung, satu hektarenya itu tanah hanya Rp10 juta. Karena itu tanah hutan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban IHP langsung menelepon Waris Tholib dengan maksud mempertanyakan terkait tanah tersebut.

"Namun tidak ada jawaban dan menghiraukan telepon dari klien kami. Sehingga, klien kami ini merasa ditipu dan melaporkan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu ke Polres Tanjungbalai," katanya.

Ungkapnya, saat ini pihak Polres Tanjungbalai masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi yakni korban.

"Kami menduga mantan Wali Kota Tanjungbalai ini telah melanggar pasal 378 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan atau perbuatan curang," ujarnya.

Baca juga: Gelapkan Dana Desa Rp1,1 M, Kecurangan Kades Terbongkar dari Bukti Pertanggungjawaban Keuangan

Waris Tholib lahir di Sei Apung, 5 Juni 1971.

Ia adalah Wali Kota Tanjungbalai ke-15. 

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tanjungbalai selama kurang lebih 3 bulan.

Lalu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai untuk menggantikan Wali Kota petahana M Syahrial yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Waris dilantik sebagai Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2022.

Ia maju sebagai calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai pada Pemilihan Umum Wali Kota Tanjungbalai 2020 bersama M Syahrial sebagai wali kota petahana.

Pasangan ini dilantik pada 26 Februari 2021 oleh Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin Pemprov Sumut.

Setelah kurang lebih 3 bulan menjabat, Waris ditugaskan menjadi Plt Wali Kota Tanjungbalai.

Ia menggantikan Syahrial yang ditahan KPK atas dugaan kasus suap dan jual beli jabatan.

Setahun berselang, Waris dilantik menjadi Wali Kota definitif.

Pada Pilkada Kota Tanjungbalai tahun 2024, Waris kembali maju sebagai calon Wali Kota Tanjungbalai bersama Rolel Harahap sebagai Wakil Wali Kota.

Namun, pasangan ini dikalahkan oleh pasangan Mahyaruddin Salim dengan Fadly Abdina dengan selisih suara sebesar 3.896 atau 5.05 persen dari jumlah suara.

Kasus lainnya, seorang bendahara desa di Jawa Tengah, YP (35), menyelewengkan dana desa Rp406 juta.

Aksi liciknya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.

Uang tersebut juga dipakai untuk foya-foya bergaya sosialita.

Kini YP (35) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Ia terjerat dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

YP merupakan Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak.

Ia menggasak dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Aksi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YP terbongkar setelah adanya kecurigaan Sekretaris Desa yang melihat anggaran dana desa habis. 

Sementara program desa belum terlaksana pada periode anggaran 2023-2024. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani mengatakan, YP mulai ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahan di Rumah Tahanan Kelas IA Kota Solo.

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin, melansir Tribun Solo.

"Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri. Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

Baca juga: Cara Culas BUMD Korupsi Rugikan Rp237 Miliar, Uang Rp13 M Masih Disimpan 1 Tersangka Kini Disita

Lebih lanjut, saat diamankan YP masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) warna cokelat.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih terus mendalami uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk apa. 

Sekaligus melakukan audit terhadap aset-aset YP, untuk mengganti kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.

"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya sosialita," pungkasnya.

BENDAHARA TILEP DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp406 juta. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menambahkan, YP melakukan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kali.

Modusnya sama, mencairkan dana tanpa prosedur yang sah.

Adapun tiga korupsi yang dilakukan YP yakni penyalahgunaan dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta.

Lalu penyalahgunaan keuangan dari APBDes dari Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta.

Kemudian penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp28,6 juta.

"Dari penarikan tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana, karena uangnya disalahgunakan tersangka," ujar Bekti.

Ironisnya, dana yang dikorupsi oleh YP termasuk gaji RT dan RW.

Dana kegiatan Posyandu pun turut digasak oleh YP untuk kepentingan gaya hidupnya.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar. Kalau dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan."

"Kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," paparnya.

Baca juga: Cara Wanita Pemulung Curi Rp20 Juta dari Sekolah TK, Uangnya Dinikmati Bersama 3 Laki-laki

Dalam proses penetapan, Bekti mengaku sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. 

Baik dari Kades, Perangkat Desa, BPD, calon penerima manfaat, hingga inspektorat. 

Serta sejumlah alat bukti sudah dikantongi berupa bukti audit.

"Sampai saat ini belum kita temukan (keterlibatan orang lain), karena slip penarikan dilakukan sendiri oleh YP sebagai seorang bendahara desa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved