Berita Viral

Modus Petugas Desa Banyumas Diduga Tilap Uang PBB, Warga Tak Diberi Bukti usai Bayar

Kasus dugaan penggelapan yang PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan petugas desa diungkap warga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
PPID DKI Jakarta
PENGGELAPAN UANG PBB - Foto salah satu penerima manfaat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 Kota Administratif di DKI Jakarta. Dalam berita terbaru, kecurigaan serius mengenai dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum petugas desa di Banyumas mencuat ke permukaan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan penggelapan yang PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan petugas desa diungkap warga.

Praktik ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan petugas desa pun dikuak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas angkat bicara.

Sebelumnya, seorang warga yang resah dengan praktik ini, memberanikan diri bertanya ke mana ia harus melapor, karena khawatir jika dibiarkan masalah ini akan terus berulang setiap tahun.

Dalam aduannya pada Rabu (16/7/2025), warga ini mengungkap adanya modus oknum yang memanfaatkan keteledoran warga, melansir dari TribunBanyumas.

Ia menyebut, banyak warga yang sudah setor uang PBB ke petugas penarik di desa, namun uang tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah.

Masalahnya, banyak warga yang sudah tidak lagi menyimpan bukti pembayaran atau kwitansinya, sehingga sulit untuk membuktikan.

Warga ini pun bertanya, bukti apa yang diperlukan agar masalah ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Baca juga: Tarif PBB Naik 250 Persen, Pejabat Malah Joget Bareng 3 Srigala di Pendopo, Bupati sampai Minta Maaf

Menanggapi laporan yang sangat serius ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas langsung menunjukkan jalur pelaporan resmi yang bisa ditempuh.

Bapenda menegaskan, agar aduan seperti ini dapat ditindaklanjuti secara tepat, warga diminta untuk tidak ragu melapor langsung.

Ada dua cara mudah yang disediakan oleh Bapenda untuk menampung aduan semacam ini.

Pertama, warga bisa datang langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Banyumas yang berlokasi di Lantai 2 Gedung Terminal Bus Bulupitu, Purwokerto.

Kedua, jika tidak sempat datang, warga juga bisa menyampaikan laporan awal melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 081-1257-4487.

Dengan adanya jalur aduan khusus ini, diharapkan warga yang memiliki kecurigaan serupa tidak takut untuk melapor, dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat bisa segera ditangani.

Baca juga: 30 Tahun Bayar PBB, Nenek Ronyu Jadi Tersangka Meski Tanah 3,2 Hektarnya Diserobot Keluarga Penjual

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved