Pengusaha Sound System Trenggalek Lega: SE Bupati Batasi Kebisingan, Harga Jadi Terkendali
Mereka menyambut antusias terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025 yang mengatur batasan suara kebisingan dari sound system
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Kabar gembira datang dari kalangan pelaku usaha sound system Trenggalek.
Mereka menyambut antusias terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025 yang mengatur batasan suara kebisingan dari sound system atau pengeras suara.
Uniknya, kebijakan ini justru dianggap menguntungkan para pengusaha, bukan merugikan.
Menurut Krisna Cahya Utama, salah seorang pelaku usaha sound system di Trenggalek, SE Bupati ini membawa dampak positif dengan mengeliminasi "perang tarif" dan fasilitas antar sesama penyedia jasa.
"Sebenarnya surat edaran tersebut sudah kami terapkan kemarin di acara nguntir bareng (Kopi darat pengusaha sound system) yang ada di Kecamatan Tugu. Semua sudah melaksanakan mulai tanggal 12 dan 13 Juni kemarin," kata Krisna, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya Aturannya Lebih Dulu
Dengan adanya batasan jumlah subwoofer yang kini diatur dalam SE tersebut, Krisna menjelaskan bahwa penetapan harga sewa menjadi lebih jelas dan seragam.
"Dengan (batasan) jumlah 6 subwoofer itu, kita sudah jelas berapa nilai sewanya. Dalam artian tidak ada tumpang tindih atau carut-marut sesama anggota. Jadi semuanya satu harga," lanjutnya.
Sebelumnya, persaingan di antara ratusan Pengusaha Sound System di Trenggalek sangat ketat. Banyak yang "bertarung fasilitas" dengan memberikan bonus subwoofer tambahan sebagai daya tarik pemasaran usaha mereka.
Praktik ini seringkali membuat harga menjadi tidak stabil dan merugikan pelaku usaha.
Baca juga: Puluhan Pengendara Tak Bawa SIM dan STNK Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru 2025 di Trenggalek
Dengan adanya SE ini, diharapkan para pengusaha sound system bisa satu kata terkait harga dan fasilitas yang ditawarkan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah daerah.
"Untuk intensitas atau volume juga ada kesepakatan. Di lokasi yang padat penduduk kalau bisa memang dikurangi. Artinya kami sebagai pengurus salon itu tidak dirugikan sama sekali," pungkas Krisna, menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban sekaligus keberlangsungan usaha.
Sound System Trenggalek
SE Bupati Trenggalek
Pengusaha Sound System
batasan suara kebisingan
Krisna Cahya Utama
Trenggalek
TribunJatim.com
Daftar Kontroversi Ustaz Evie Effendi yang Diduga Pukul dan Ludahi Anak, MUI Anggap Memprihatinkan |
![]() |
---|
Lurah Sidik Rugi Rp 60 Juta karena Dikira Anggota DPR, Pendemo Pukuli Wajah hingga Jarah Mobilnya |
![]() |
---|
Ini Tips Atur Siklus Haid bagi Jemaah Haji dan Umrah, dr Mahida: Pengaturan Hormon |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.