Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengusaha Sound System Trenggalek Lega: SE Bupati Batasi Kebisingan, Harga Jadi Terkendali

Mereka menyambut antusias terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025 yang mengatur batasan suara kebisingan dari sound system

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
SOUND SYSTEM - Pelaku usaha sound system Kabupaten Trenggalek, Krisna Cahya Utama ditemui di Kantor Bakesbangpol Trenggalek, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Pelaku usaha mengaku diuntungkan dengan adanya Surat Edaran Bupati nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Kabar gembira datang dari kalangan pelaku usaha sound system Trenggalek

Mereka menyambut antusias terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025 yang mengatur batasan suara kebisingan dari sound system atau pengeras suara.

Uniknya, kebijakan ini justru dianggap menguntungkan para pengusaha, bukan merugikan.

Menurut Krisna Cahya Utama, salah seorang pelaku usaha sound system di Trenggalek, SE Bupati ini membawa dampak positif dengan mengeliminasi "perang tarif" dan fasilitas antar sesama penyedia jasa.

"Sebenarnya surat edaran tersebut sudah kami terapkan kemarin di acara nguntir bareng (Kopi darat pengusaha sound system) yang ada di Kecamatan Tugu. Semua sudah melaksanakan mulai tanggal 12 dan 13 Juni kemarin," kata Krisna, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya Aturannya Lebih Dulu

Dengan adanya batasan jumlah subwoofer yang kini diatur dalam SE tersebut, Krisna menjelaskan bahwa penetapan harga sewa menjadi lebih jelas dan seragam. 

"Dengan (batasan) jumlah 6 subwoofer itu, kita sudah jelas berapa nilai sewanya. Dalam artian tidak ada tumpang tindih atau carut-marut sesama anggota. Jadi semuanya satu harga," lanjutnya.

Sebelumnya, persaingan di antara ratusan Pengusaha Sound System di Trenggalek sangat ketat. Banyak yang "bertarung fasilitas" dengan memberikan bonus subwoofer tambahan sebagai daya tarik pemasaran usaha mereka. 

Praktik ini seringkali membuat harga menjadi tidak stabil dan merugikan pelaku usaha.

Baca juga: Puluhan Pengendara Tak Bawa SIM dan STNK Terjaring Razia Operasi Patuh Semeru 2025 di Trenggalek

Dengan adanya SE ini, diharapkan para pengusaha sound system bisa satu kata terkait harga dan fasilitas yang ditawarkan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah daerah. 

"Untuk intensitas atau volume juga ada kesepakatan. Di lokasi yang padat penduduk kalau bisa memang dikurangi. Artinya kami sebagai pengurus salon itu tidak dirugikan sama sekali," pungkas Krisna, menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban sekaligus keberlangsungan usaha.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved